Sabtu, 23 November 2019

MAKALAH KOPERASI


MAKALAH
KOPERASI


Hasil gambar untuk logo gundar


DISUSUN OLEH : :

PUTRI APRILIANI (14217764)

KELAS 3EA21



UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



KATA PENGANTAR

 Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.  

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.  Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.





Bekasi, 20 November 2019



DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar Isi...................................................................................................................................ii
BAB I             PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang..........................................................................................................4
1.2     Rumusan masalah…………………...……………………………………………..4
1.3     Tujuan Penulisan..………………………………...………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1.    Landasan Pendirian Koperasi.................................................................................. 5
2.2.    Tujuan Koperasi....................................................................................................... 5
2.3.    Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi..................................................................... 6
2.4.    Bagaimana Koperasi Beroperasional.......................................................................7
2.5.    Manfaat Koperasi Bagi Anggota.............................................................................7
2.6.    Perkembangan Koperasi Dengan Berbagai Jenis Usaha..........................................8
BAB III PENUTUP
3.1.    Kesimpulan............................................................................................................ 10
Daftar Pustaka.......................................................................................................................iii



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
            Apa landasan pendirian koperasi?
            Apa tujuan koperasi?
            Apa tugas dan tanggung jawab koperasi?
            Bagaimana koperasi beroperasi?
            Apa manfaat koperasi bagi anggota?
            Bagaimana pengembangan koperasi dengan jenis usaha?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui landasan pendirian koperasi
            Untuk mengetahui koperasi
            Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab koperasi
            Untuk mengatahui agaimana koperasi beroperasi
            Untuk mengetahui manfaat koperasi bagi anggota
            Untuk mengetahui agaimana pengembangan koperasi dengan jenis usaha

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Landasan Pendirian Koperasi
A. Landasan Idiil
   Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
  B. Landasan Struktural
   Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  C. Landasan Mental
   Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
  D. Landasan Operasional
   Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
   1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
   2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

2.2  Tujuan Koperasi
Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi:
1. Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
3. Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.

2.3  Tugas dan Tanggung jawab Koperasi

Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
1.      Mengelola Koperasi dan usahanya
2.  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Tanggung Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.

Tanggung jawab pengurus koperasi :
a.   Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
b.      Dapat dituntut oleh penuntut umum
c.       Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

2.4  Bagaimana Kopersi Beroperasional
Usaha simpnan pinjam.
Usaha Simpan Pinjam disebut USP Koperasi adalah usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
2.5  Manfaat Koperasi bagi Anggota
·       Memberikan modal usaha pada anggota

Manfaat pertama dari koperasi simpan pinjam adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. Jika dibandingkan dengan bank, meminjam dan mengajukan modal usaha terbilang sangat sederhana dan tidak rumit.
Koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau mikro. Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan, khususnya bagi pelaku UKM di Indonesia.
·       Dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

Berikutnya, koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
·       Tempat penyimpanan selain bank

Selama ini kita menganggap bank adalah satu-satunya lembaga penyimpanan uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun, justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.
Ada dua kelebihan koperasi simpan pinjam yang mungkin tidak ada di bank. Pertama adalah bunga deposito koperasi biasanya lebih tinggi daripada bank. Kelebihan kedua adalah besaran pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan bank. Hal ini akan membuat koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif menarik bagi Anda untuk berinvestasi.

·       Proses pinjaman yang mudah dan tak berbelit-belit

Koperasi simpan pinjam memiliki kemudahan dalam memberikan permodalan kepada anggotanya. Prosesnya pun cepat dan tidak berbelit-belit. Termasuk pula persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, maupun agunan. Selanjutnya, Anda diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya penggunaan dana untuk usaha. Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika disetujui, pencairan modal dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan bersama.

2.6  Pengembangan Koperasi dengan berbagai jenis usaha
Perkembangan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum 1945. Koperasi mulai ada di Indonesia sejak zaman Belanda pada 1896. Sebagai sebuah bentuk badan usaha di negara terjajah, koperasi tidak berkembang. Koperasi baru berkembang setelah Indonesia merdeka. Sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945, semangat berkoperasi di kalangan rakyat Indonesia sangat tinggi.

Pemimpin-pemimpin Indonesia sejak masa penjajahan telah yakin akan pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang individualisme, kapitalisme, dan kolonialisme di tanah air. Koperasi di Indonesia dalam rangka perjuangan nasional memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan.

Salah satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.

a. Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
b. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barangbarang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
c. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
d. Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orangorang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barangbarang dagang, seperti koperasi pemasaran elektronik.
e. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang atau orang.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.




DAFTAR PUSTAKA