MAKALAH
KOPERASI

DISUSUN OLEH : :
PUTRI APRILIANI (14217764)
KELAS 3EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta
hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami
sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Bekasi, 20 November 2019
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................................................4
1.2 Rumusan
masalah…………………...……………………………………………..4
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………...………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Landasan Pendirian Koperasi.................................................................................. 5
2.2. Tujuan Koperasi....................................................................................................... 5
2.3. Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi..................................................................... 6
2.4. Bagaimana Koperasi Beroperasional.......................................................................7
2.5. Manfaat Koperasi Bagi Anggota.............................................................................7
2.6. Perkembangan Koperasi Dengan Berbagai Jenis Usaha..........................................8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 10
Daftar Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari
anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
Apa
landasan pendirian koperasi?
Apa tujuan koperasi?
Apa tugas dan tanggung jawab
koperasi?
Bagaimana koperasi
beroperasi?
Apa manfaat koperasi bagi
anggota?
Bagaimana pengembangan koperasi
dengan jenis usaha?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui landasan
pendirian koperasi
Untuk mengetahui koperasi
Untuk mengetahui tugas dan
tanggung jawab koperasi
Untuk mengatahui agaimana
koperasi beroperasi
Untuk mengetahui manfaat
koperasi bagi anggota
Untuk mengetahui agaimana
pengembangan koperasi dengan jenis usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Pendirian Koperasi
A. Landasan Idiil
Landasan idiil
koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi
harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta
menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat
(1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi
adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap
anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi
yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk
maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia
1). UU No. 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2.2 Tujuan Koperasi
Berikut
ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi:
1.
Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
2.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
3.
Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional.
2.3 Tugas dan Tanggung jawab Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus
dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah
suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan
karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
1. Mengelola Koperasi
dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
Tanggung
Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk
melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai
akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga
diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi
penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung jawab pengurus
koperasi :
a. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
b. Dapat dituntut oleh penuntut umum
c. Bila mengangkat pengelola maka
bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
2.4 Bagaimana Kopersi Beroperasional
Usaha simpnan pinjam.
Usaha Simpan Pinjam disebut USP Koperasi adalah usaha
koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari
kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
2.5 Manfaat Koperasi bagi Anggota
· Memberikan modal usaha pada
anggota
Manfaat pertama dari koperasi simpan pinjam adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. Jika dibandingkan dengan bank, meminjam dan mengajukan modal usaha terbilang sangat sederhana dan tidak rumit.
Koperasi simpan pinjam juga
dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau
mikro. Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan,
khususnya bagi pelaku UKM di Indonesia.
· Dapat meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat
Berikutnya, koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
Berikutnya, koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
· Tempat penyimpanan selain bank
Selama ini kita menganggap bank adalah satu-satunya lembaga penyimpanan uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun, justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.
Selama ini kita menganggap bank adalah satu-satunya lembaga penyimpanan uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun, justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.
Ada dua kelebihan koperasi
simpan pinjam yang mungkin tidak ada di bank. Pertama adalah bunga deposito
koperasi biasanya lebih tinggi daripada bank. Kelebihan kedua adalah besaran
pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan bank. Hal ini
akan membuat koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif menarik bagi
Anda untuk berinvestasi.
· Proses pinjaman yang mudah dan
tak berbelit-belit
Koperasi simpan pinjam memiliki kemudahan dalam memberikan permodalan kepada anggotanya. Prosesnya pun cepat dan tidak berbelit-belit. Termasuk pula persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, maupun agunan. Selanjutnya, Anda diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya penggunaan dana untuk usaha. Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika disetujui, pencairan modal dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan bersama.
Koperasi simpan pinjam memiliki kemudahan dalam memberikan permodalan kepada anggotanya. Prosesnya pun cepat dan tidak berbelit-belit. Termasuk pula persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, maupun agunan. Selanjutnya, Anda diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya penggunaan dana untuk usaha. Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika disetujui, pencairan modal dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan bersama.
2.6 Pengembangan Koperasi dengan berbagai jenis usaha
Perkembangan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah
dimulai jauh sebelum 1945. Koperasi mulai ada di Indonesia sejak zaman Belanda
pada 1896. Sebagai sebuah bentuk badan usaha di negara terjajah, koperasi tidak
berkembang. Koperasi baru berkembang setelah Indonesia merdeka. Sebagai
perwujudan dari pasal 33 UUD 1945, semangat berkoperasi di kalangan rakyat
Indonesia sangat tinggi.
Pemimpin-pemimpin Indonesia sejak masa penjajahan
telah yakin akan pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang individualisme,
kapitalisme, dan kolonialisme di tanah air. Koperasi di Indonesia dalam rangka
perjuangan nasional memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan
politik dalam rangka mencapai kemerdekaan.
Salah satu
indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah
seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk
Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap
PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan
dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak
perubahan.
a. Koperasi simpan
pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya
koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
b. Koperasi konsumen yaitu
koperasi yang menyalurkan barangbarang konsumsi kepada para anggota dengan
harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk
keperluan anggota dan bukan anggota.
c. Koperasi produsen yaitu
koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang
hasil produksi.
d. Koperasi pemasaran yaitu
koperasi yang beranggotakan orangorang yang mempunyai kegiatan dibidang
pemasaran barangbarang dagang, seperti koperasi pemasaran elektronik.
e. Koperasi jasa yaitu koperasi
yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya,
seperti koperasi jasa angkutan barang atau orang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan
utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan
karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA