Selasa, 05 Mei 2020
Kamis, 02 April 2020
Contoh Kasus Pembajakan Etika Bisnis
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD
software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan
Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara
dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Tanggapan:
Tentu
jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan
pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya,
ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah
satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar
komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan
razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang
gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi
takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku
pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
Memang
masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah
dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang
lainnya ,ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang
paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih
banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk
melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari
harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang
kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang
ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam
jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya
denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD
bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih
waspada.
Contoh Kasus Pemalsuan Etika Bisnis Melanggar Etika
Pada audit tanggal 31 Desember
2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132
milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut
terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang,
pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),
karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat
kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia
Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari
penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia
Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku,
kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik
sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi
(PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1
milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.
Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada
tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master
price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari
2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan
dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan
uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia
Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman
penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:“Kesalahan mendasar mungkin timbul
dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Tanggapan
:
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat
kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia
Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001. Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing – masing diterbitkan
pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan
master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur
Produksi PT.Kimia Farma. Kesalahan
mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Kasus Hak Pekerja
Para pekerja yang membuat pakaian untuk beragam
perusahaan busana merek ternama dunia itu mengaku khawatir akan kehilangan
pekerjaan atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang tidak sehat.
Temuan tersebut muncul dalam penelitian Perempuan
Mahardhika, sebuah lembaga advokasi hak-hak perempuan, atas 773 responden.
Mereka menemukan bahwa 118 orang di antara responden
sedang hamil atau pernah melahirkan dalam kurun tiga tahun terakhir dan tujuh
orang dari 118 buruh itu keguguran.
Para buruh perempuan itu, menurut Perempuan
Mahardhika, bekerja di pabrik yang memasok busana untuk merek-merek ternama
dunia, seperti Zara, Express, dan Basic.
Namun PT Mitra Adi Perkasa (MAP) Tbk, perusahaan
Indonesia yang memegang lisensi dagang 57 merek busana internasional, termasuk
Zara, menyatakan tidak membeli produk dari KBN Cakung.
"Kami tidak berhubungan bisnis dengan
mereka," tegas juru bicara MAP, Fetty Kwartati, kepada BBC Indonesia,
Selasa (19/12).
Mutiara Ika Pratiwi, peneliti Perempuan
Mahardhika, mendorong perusahaan pembeli produk garmen dari KBN Cakung turut
bertanggung jawab atas hak maternitas para buruh perempuan meski tidak memiliki
hubungan kontrak langsung dengan para pekerja .
"Komitmen melindungi hak maternitas, selain
dari pabrik, juga penting datang dari perusahaan pemilik label yang mengambil
pasokan garmen," ujar Mutiara.
Faktor tempat kerja
Survei Perempuan Mahardhika menemukan bahwa 84,8%
buruh perempuan di KBN Cakung mengaku takut hamil karena harus mengandung di
tempat kerja yang rentan menyebabkan keguguran.
Jumisih dari FBLP mengatakan buruh garmen
perempuan di bagian helper bekerja selama delapan jam tanpa duduk untuk
membersihkan benang dan membantu penjahit menyiapkan beragam bahan atau
peralatan.
Buruh di bagian penggosokan pun, kata Jumisih,
harus berdiri selama bekerja delapan jam.
"Kuat tidak kuat, ya dikuat-kuatkan sampai
sembilan bulan. Karena sudah pekerjaannya, itu dilakukan terus-menerus selama
delapan jam, sembilan bulan, sampai dia cuti melahirkan," kata Jumisih.
Saat mengambil cuti melahirkan pun, kata Jumisih,
sebagian perusahaan mempersulit buruh garmen perempuan dengan ancaman pemutusan
kontrak merupakan yang paling umum terjadi.
"Setelah cuti tiga bulan, pengusaha meminta
buruh mengundurkan diri karena statusnya buruh kontrak," kata Jumisih.
"Dia juga diancam tidak mendapatkan upah
selama cuti melahirkan kalau tidak menandatangi surat pengunduran diri,"
tambahnya.
Pemutusan hubungan kerja, menurut Jumisih,
menguntungkan pemilik pabrik karena buruh harus mengulang masa kerja dari awal,
tanpa hak cuti selama setahun pertama dan besaran tunjangan hari raya yang
tidak utuh.
Dari total 86 responden di KBN Cakung yang
melahirkan dengan selamat dalam tiga tahun terakhir, 16 buruh perempuan di
antaranya tidak mendapatkan cuti hamil.
"Yang lainnya, meski mendapatkan cuti, belum
sepenuhnya aman karena berstatus pegawai kontrak yang sewaktu-waktu dapat
diputus kerja," kata Mutiara Ika.
Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5
bulan sesudah melahirkan.
Pasal yang sama menyebut buruh perempuan yang
keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.
Mutiara mendesak pemerintah meningkatkan
pengawasan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu,
termasuk hak yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.
"Banyak persuahaan yang belum patuh dan
konsisten menjalankan aturan terkait hak maternitas," kata dia.
BBC Indonesia berupaya menghubungi Direktur Jenderal
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Haiyani Rumondang, namun belum mendapat tanggapan.
April 2016, Kementerian Ketenagakerjaan menegur
sejumlah perusahaan yang melalaikan pemberian hak maternitas namun mengutamakan
teguran yang bersifat persuasif, bukan sanksi denda maupun pencabutan izin.
emuan soal hak maternitas buruh garmen perempuan
di Cakung merupakan sedikit dari sejumlah persoalan yang dialami buruh
perempuan di kawasan itu.
Mei lalu, film dokumenter berjudul Angka Jadi
Suara, mengungkap pelecahan seksual yang kerap menimpa buruh perempuan di
daerah tersebut. Dalam film itu, setidaknya 25 buruh perempuan dari 15 pabrik
di KBN Cakung mengaku pernah dilecehkan secara seksual.
KBN Cakung terdiri dari puluhan perusahaan yang
sebagian besar masuk kategori penanaman modal asing di bidang garmen. Selain di
Jakarta, kawasan serupa juga ada di Marunda dan Tanjung Priok yang
mempekerjakan puluhan ribu buruh.
Langganan:
Komentar (Atom)
