Definisi etika
dan bisnis sebagai sebuah profesi
Hakekat Matakuliah Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh para peiaku-pelaku bisnis di manapun berada. Masalah
etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang
harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku
bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung
jawab kita bersama bukan saja hanya merupakan tanggung jawab pelaku bisnis
tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi bisnis yang
sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat juga bermanfaat bagi masyarakat,
bangsa dan negara.
Definisi etika dan bisnis
Etika adalah refleksi kritis dan rasional
mengenai norma-norma
yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok (Keraf 1993:20)
Bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual, dan
membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Etika, Moral, Hukum dan Agama dalam
Bisnis
Apakah
etika dan etiket itu sama? Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita
menganggap keduanya mempunyai arti yang sama, tapi sebenarnya ada perbedaan di
antara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu ”ethiquete” yang
berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika
itu berasal dari bahasa Yunani/latin berarti falsafah moral dan merupakan
bagaimana cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya dan agama.
Walaupun demikian keduanya juga memiliki kesamaan yaitu:
1. Keduanya
mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia.
2. Keduanya
mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti bahwa perilaku manusia
dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukannya.
Klasifikasi etika
Etika dibedakan menjadi etika empiris-deskriptif,
fenomenologi kesadaran moral, etika normatif dan metaetika (Magnis, 1975:17)
Konsepsi
Etika
Etika
sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan
atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat
dikatakan juga, etika sebagai praksis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai
atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Kita sering mendengar atau
membaca kalimat-kalimat seperti ini: “dalam dunia modern, etika bisnis mulai
menipis” kata etika dalam kalimat tersebut kita pahami dan maksud dari kata
tersebut, orang yang mengeluh bahwa etika bisnis sudah mulai menipis, bermaksud
bahwa pebisnis sering menyimpang dari nilai dan norma moral yang benar.
Tujuan
untung sebesar-besarnya menjadi inti dari sebuah bisnis, sebagai pelaku bisnis orang tidak
mau rugi sedikit pun, mereka pasti akan mencari keuntungan sebanyak mungkin
dengan menghalalkan segala cara. Sehingga wajar jika muncul pertanyaan “apakah
bisnis mempunyai etika?”. Pandangan tersebut kemudian melunak menjadi bisnis
itu amoral, artinya moral dan bisnis merupakan dua dunia yang sangat berbeda,
dan keduanya tidak dapat dicampuradukkan.
Pandangan
tentang etika dan bisnis mendapat kritik tajam dari tokoh etika Amerika
Serikat, Richard T. de George. Ia mengemukakan alasan-alasan tentang
keniscayaan etika bisnis sebagai berikut. Pertama, bisnis tidak dapat disamakan
dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian mengambil resiko
dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga
dimensi kemanusiaan, seperti nama baik pengusaha dan keluarga.
Kedua,
bisnis adakah bagian yang sangat penting dari masyarakat dan menyangkut
kepentingan semua orang. Oleh karena itu praktek bisnis mensyaratkan etika di
samping hukum positif sebagai standar acuan dalam pengambilan keputusan dan
kegiatan bisnis, dengan demikian kegiatan bisnis dapat dinilai dari sudut moral
seperti halnya kegiatan manusia lainnya.
Ketiga,
dilihat dari sudut pandang bisnis itu sendiri, praktek bisnis yang berhasil
adalah yang memperhatikan norma-norma moral masyarakat. Keempat, asas legalitas
harus dibedakan dari asas moralitas. Kelima, etika bukanlah ilmu pengetahuan
empiris, tindakan yang dilakukan oleh banyak orang tidak otomatis berarti yang
lebih baik.
Etika
bisnis, sebagai bagian dari etika terapan dijalankan pada tiga taraf, yaitu:
taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan
yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro,
etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai
keseluruhan, di sini masalah etika disoroti pada skala besar. Misalnya masalah
keadilan: bagaimana sebaiknya kekayaan di bumi ini dibagi dengan adil.
Pada
taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis
di bidang organisasi. Organisasi di sini terutama berarti perusahaan, tapi bisa
juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain-lain. Pada taraf
mikro, yang difokuskan adalah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau
bisnis. Di sini dipelajari tentang tanggung jawab etis dari karyawan dan
majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
Sebagai
cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral; perilaku
manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. oleh karena itu,
etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan
prinsip-prinsip etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia.
Definisi
tentang etika bisnis sangat beragam dan tidak ada satupun yang terbaik, namun
terdapat konsensus bahwa etika bisnis adalah studi yang mensyaratkan penalaran
dan penilaian, baik yang didasarkan atas prinsip-prinsip maupun kepercayaan dalam
mengambil keputusan guna menyeimbangkan kepentingan ekonomi diri sendiri
terhadap tuntutan sosial dan kesejahteraan.
Sternberg
(1994) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu bidang filosofi yang
berhubungan dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik
dan aktivitas dalam berbisnis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya
untuk mencarikan jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan berbagai
moral issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis
tersebut. Dengan demikian prosesnya dimulai dari analisis terhadap the nature
and presuppositions of business hingga berimplikasi sebagai prinsip-prinsip
moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang “benar” di dalam
berbisnis.
Prinsip Etika dalam Bisnis Serta
Etika dan Lingkungan
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri.Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu.otonomi
juga mengandaikan tanggung jawab. Itulah sebabnya seseorang bisa diminta
pertanggung jawaban atas tindakan yang telah di lakukannya.
Dalam dunia bisnis tanggung jawab seseorang itu meliputi
(1)tanggung jawab diri sendiri dan pada hati nuraninya;(2)tanggung jawab kepada
pemilik perusahaan yang telah di percayakan seluruh kegiatan bisnisnya dan
manajemen perusahaan kepadanya;(3)tanggung jawab yang dilayani(konsumen atau
pemakai jasa)dengan menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik dengan harga
yang sesuai ;(4)tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat secara tidak
langsung menerima dampak pada keputusan bisnisnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran
mewujud dalam (1) pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, (2) mutu
barang atau jasa yang ditawarkan, (3) hubungan kerja perusahaan.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang
menjadi hak seseorang dimana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang
dianggap sama nilainya. Ini berarti tidak dikehendaki adanya perlakuan
diskriminatif. Keadilan yang seperti ini
disebut justitia commutavita
Hormat pada diri sendiri
Prinsip ini bukan berarti egois, Melainkan didasarkan
pada rasa hormat manusia sebagai diri pribadi yang bernilai pada diri
sendiri.Oleh karena itu, Ia pantas diperlakukan dan memperlakukan diri sendiri
sebagai pribadi yang memunyai nilai yang sama pada pribadi lainnya. Hormat pada
manusia sebagai persona dapat disejajarkan dengan aturan emas (Golden Rule). Ini
berarti saya akan memperlakukan orang lain
sebagai mana saya ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang
lain apa yang saya tidak ingin lakukan
Hak dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh
tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
Teori Etika Lingkungan
- Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari teori
etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan
begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas
pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
- Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan
yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan
kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan
dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung
atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya.
Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu
yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian
sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun
hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam
tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
- Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih
menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia
dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat
dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme adalah etika yang menekankan
perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut
etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka
dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para
penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah
satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of
Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia
secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
- Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme
merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan
kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang
dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang
sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan.
Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada
di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu
kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
- Prudential and Instrumental Argument, Prudential
Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia
tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental
adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni
sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan
sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan
manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
- The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi
dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia
adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan
manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama
manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai
suatu tatanan dunia yang rasional.
- Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
(Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai
kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada
pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai
yang ada pada alam itu sendiri.
Prinsip etika di lingkungan hidup
Etika Lingkungan Hidup, yaitu sebuah etika
yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini
adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya.
Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang bersangkutan dengan
dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri sebagai etika khusus (sejauh
menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat
dibicarakan juga dalam kerangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat
memengaruhi lingkungan hidup.
Sebagai
pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat
beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
- Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya
- Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
- Prinsip
Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
- Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu
arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
- Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak
Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung
jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara
tidak perlu
- Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi
dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip ini
berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
- Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini
didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini
terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
- Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat
serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan
sumber daya alam.
Model Etika Dalam Bisnis, Sumber
Nilai Etika Dan Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Immoral Manajemen
Immoral
Manajemen adalah tingkatan terendah dari pada model manajemen dalam menerapkan
prinsip etika bisnis. Seorang manajer (pemimpin) yang memiliki jiwa pemimpin
atau immoral ini tidak peduli dengan moralitas didalam dunia bisnis. Seorang
pebisnis pada tipe ini ada kelemahan dan kelengahan yang dimiliki seorang
pebisnis atau kempok pebisnis untuk kepentingan sendiri (pribadi).
Amoral Manajemen
Amoral Manajemen merupakan tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe ini sebenarnya bukan tidak tau sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis amoral manajemen tipe ini, yaitu :
Ø manajer yang tidak sengaja
tipe ini adalah para manajer yang di anggap kurang peka (cepat), bahwa dalam segala keputusan bisnis yang di perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihklain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas
bisnisnya tersebut akan menguntungkan atau merugikan orang lain.
Ø manajer yang sengaja berbuat amoral
tipe ini sebenarnya memahami ada
aturan dan etika yang harus di jalankan, namun terkadang secara sengaja
melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan – pertimbangan bisnis mereka,
misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain – lain.
Moral Manajemen
Moral Manajemen merupakan tingkatan tertinggi dari penerapan nilai – nilai etika atau moralitasdalam bisnis. Nilai – nilai etika dan moralitas di letakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tie ini, hanya menerima
dan mematuhi aturan – aturan yang berlaku, namun juga terbiasa meletakan prinsip – prinsip etika
dalam kepemimpinannya.
Agama,
Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun
dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan
nilai-nilai etika yang bersumber dari agama.
Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama
mengandung ajaran moral atau etika yang
di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya,
kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula.
Orang-orang dalam organisasi bisnis secaraluas harus menganut nilai shiddiq,
tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai
acuan dan referensi dalam pengelolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan
aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut
mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf
dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai
acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu
bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya
yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan
standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu
kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan
si pelanggar dapat diberi tindakan hukum
yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai
lilai-nilai etika. Hukum moral
adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber
pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Leadership
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di
perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang
kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat
oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang
pemimpin haruslah memiliki kinerja
emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual
dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan
yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang
sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan
etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan
teraktualisasi.
Strategi
dan Performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk
kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat
persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari
sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah
perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target
yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan
strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh
kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai
tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
Karakter
Individu
Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah
karena peran banyak individu dalamnmenjalankan fungsi-fungsinya dalam
perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi
pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas
bisnisnya.
Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh
beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip
yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku Antara lain:
1.
Faktor
pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya adalah pengaruh nilai-nilai
yang dianut dalam warganya.
2.
Faktor
kedua adalah perilaku sesorang akan dipengaruhi oleh lingkungan yang diciptakan
dalam tempat kerjanya, diantaranya berupa aturan dan kode etik perusahaan
ditempat kerjanya. Aturan dan kode etik ditempat kerja akan membimbing individu
untuk menjalankan perannya ditempat kerjanya.
3.
Faktor yang
ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi
politik dan hukum, serta pengaruh-pengaruh perubahan ekonomi.
Budaya
Organisasi
Budaya organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai,
norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu
organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong
tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan
sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga
kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku
yang pantas dan mana yang tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang
membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai
untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat
dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi
perusahaan.
Norma dan Etika dalam Pemasaran,
Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
Pengertian pasar
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah
pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke
pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan
pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga
fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan
harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar
berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui
transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang
melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar
juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon
konsumennya. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
pengertian
diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi
para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan
yang tidak seimbang.
·
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas
Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum”.
·
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999,
tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan :
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika Iklan
Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk membuat konsumen tertarik,
iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima
oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas
(melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua
usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral
maupun bisnis.
Ø Ciri-ciri iklan yang baik
·
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
·
Estetis: berkaitan dengan kelayakan
(target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
·
Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
Ø Etika Secara Umum
·
Jujur : tidak memuat konten yang tidak
sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·
Tidak memicu konflik SARA
·
Tidak mengandung pornografi
·
Tidak bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku.
·
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling
menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·
Tidak plagiat
Privasi Konsumen
Ø Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi
komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia.
Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya
semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor
yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat
sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan
pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal
tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah
harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak
merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi
penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan
hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya
sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum
adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya
suatu lembaga negara.
Selain
itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi
yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan
atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan
dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan
misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang
privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose
terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar
konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita. Mengenai persaingan
pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena
media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang
disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak-
pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan
stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun
televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa
pasar lebih dari 39%. Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas
merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media
harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap
melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada
awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan
(gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan
konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup
juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman.
Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan
film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk
penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian
multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan
teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut
dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link)
sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia
tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan).
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik
dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai
media kios informasi dan pelatihan dalam
sistem e-learning.
Elemen-elemen
dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools.
Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga
dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video
Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau
video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk
dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan
disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang
menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia
Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Ø Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya
multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati
oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production
house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Etika Produksi
Sebelum
kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan jelaskan makna dari
produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia
terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara
konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna
suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga dalam
berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan
menguntungkan produsen.
Etika
dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi
di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan
tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika
tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau
produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena
itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika dalam
produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami cara
produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau
peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi
yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika
bisnis di dalam produksi yang kami ketahui semoga dengan adanya sistem etika
dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga
keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan
karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan
: perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan
yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1. Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2. Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan
untuk umat islam
3. Produsen
juga harus memperhatikan keinginan konsumen
4. Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5. Produsen
harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6. Produsen
harus mematuhi hukum yang berlaku
7. Produsen
harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
Pemanfaatan SDM
Wiley
dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar
penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi
dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan
salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus
dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan
organisasi. Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan: Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan
dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni:
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakholder, kerja sama yang baik, disiplin dan bertanggung
jawab.
Subekti
menambahkan, suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan memiliki
etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
1. Mempunyai
penilaian yang sangat positif terhadap hasilkerja manusia.
2. Menempatkan
pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi
manusia.
3. Kerja
yag dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.
4. Kerja
dihayati sebagai suatu proses yang membuthkan ketekunan dan sekaligus sarana
yang penting dalam mewujudkan cita-cita.
5. Kerja
dilakukan sebagai bentuk ibadah.
Penjelasan
ini sangat menunjukkan bahwasanya suatu pekerjaan dalam bidnag apapun haruslah
beretika dengan benar sesuai dengan profesi dari masing-masing individu.
Hak-hak Pekerja
Dalam
rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh,
maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan
keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Terdapat
hak–hak dasar pekerja, yaitu :
1. Hak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak
ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa
memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran
politik.
2. Hak
memperoleh pelatihan kerja.
Hak
ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga
kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”.
Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui
pelatihan kerja”. Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap
pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud
merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan
kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui
lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga
pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut
digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh
perusahaan.
3. Hak
pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU
No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan
komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di
tempat kerja”. Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga
kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.” Artinya, setelah
pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi
kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga,
dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan
hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4. Hak
Memilih penempatan kerja.
Hak
ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar
negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang
diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika
pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5. Hak-Hak
Pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003: Pekerja-Wanita
Pasal
76 (Ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan
belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 2).
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri
apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 3). Perempuan yang bekerja
antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi
serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja. (Ayat 4).
Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan
angkutan antar jemput. Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan
merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib
bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 (ayat 1). Perempuan
berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan
setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Hal ini
bertujuan untuk memulihkan kesehatan, dan merawat bayinya. (ayat 2).
Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5
bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan
berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama
waktu kerja.
6. Hak
lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003: 7 jam sehari setara
40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam
seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7. Hak
bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003: Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 14 jam seminggu. Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8. Hak
istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003: istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat
mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari
kerja dalam seminggu ; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 6 tahun.
9. Hak
beribadah.
Pekerja/buruh
sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja
yang beragama Islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan
Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Sedangkan untuk pekerja beragama selain Islam, juga dapat melaksanakan
ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
10. Hak
perlindungan kerja.
Dalam
hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003
berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari: Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Moral dan Kesusilaan, Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia dan nilai–nilai agama.
11. Hak
mendapatkan upah
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi.
KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan dengan upah
minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
Hak-hak
yang telah dijabarkan diatas merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah
dilindungi oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya
tersebut tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat
menuntut pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh
undang-undang.
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslahs bisa
melahirkan suatu win-win situation.
Ekonomi
Islam mengajarkan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kerjasama.
Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk saling tolong-menolong untuk mencapai
keuntungan dalam kerangka keIslaman. Hal-hal yang pertama kali harus
diperhatikan adalah masalah akad. Pengaturan akad adalah :
1.
Rukun akad seperti penjual, pembeli barang, harga, akad, ijab qabul.
2.
Syarat akad :
a. Barang dan jasa harus halal sehingga
transaksi atas orang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syari’ah.
b. Harga barang dan jasa harus jelas.
c. Tempat penyerahan harus jelas karena
alan berdampak pada biaya transaksi.
d. Barang yang ditransaksikan harus
sepenuhnya dalam kepemilikan penjual.
Saling
membantu, solider, dan mau menanggung kerugian dan bahaya adalah norma penting
dari kerangka ekonomi Islam diabndingkan dengan struktur ekonomi konvensional.
Dimana persaingan yang kejam menimbulkan banyak praktik tidak etis.
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG
MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pengertian
Pasar persaingan sempurna, Monopoli, oligopoli
Pasar persaingan sempurna di dalam teori
ekonomi mikro pada umumnya adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak adanya
sama sekali persaingan yang bersifat pribadi diantara perusahaan-perusahaan
individu yang ada didalamnya.
Pasar Monopoli adalah suatu situasi
dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri
atau bisnis tersebut.
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana
terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang
menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah
tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika
bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para
pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan
kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF
(PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada
pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual
dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada
pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya.
Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan.
Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan
fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1.
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2.
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3.
Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4.
Jumlah penjual dan pembeli banyak
5.
Posisi tawar konsumen kuat
6.
Penjual bersifat pengambil harga
7.
Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada
dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi
ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya
optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai
pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual.
Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat,
dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori
ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply.
ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan
penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak
penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya.
Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai
pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika
bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain
itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap
berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi
dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi
produk tersebut.
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi
global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa
Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi
untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal
dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu.
Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena:
1.Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang
memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan
di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana
dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri
kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali
masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga
perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi
global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat
lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara
maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati
hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman
yang sangat besar bagi bangsa kita.