Rabu, 11 Maret 2020

STUDI KASUS MONOPOLI PT. TIRTA INVESTAMA


LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi saat ini di tengah kemajuan ekonomi yang sangat pesat, untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat tidak hanya menggunakan air yang hanya dimasak sendiri dari sumber air tanah. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan yang memiliki tujuan untuk memproduksi dan mendistribusikan air minum bagi masyarakat.PDAM tersebut belum sepenuhnya menyediakan air minum dan air bersih yang layak untuk masyarakat, dikarenakan hal tersebut maka dengan meningkatkan kebutuhan air minum yang layak tersebut membuat prospek bisnis dari usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kian menjanjikan. Menurut data Aspadin, pasar AMDK (di luar isi ulang) tumbuh sekitar 11% – 13% per tahun dan tahun 2013 diperkirakan mencapai 15 miliar liter, pasarnya diproyeksikan bisa mencapai 19 miliar – 20 miliar liter per tahun. Selain mencerminkan prospek yang menggiurkan, angka tersebut menunjukan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap produk AMDK.
Di Indonesia, persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek bersaing memperebutkan pasar AMDK yang masih sangat luas dengan tingkat persaingan yang cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.3 MerekAMDK tersebut diantaranya adalahAqua,Ades, Vit, 2Tang, Cleo, Le Minerale, dan sebagainya. Jumlah perusahaan AMDK yang banyak membentuk pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan kemampuan setiap perusahaan sangat kecil untuk mempengaruhi harga pasar.4 Dikarenakan banyaknya penjual tersebut sehingga menimbulkan banyak persaingan, dari yang sifatnya adalah persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat. Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk tentu dapat menentukan harga suatu produk dengan sesuka hatinya, karena mekaisme pasar sudah tidak berjalan lagi. Apalagi produk tersebut adalah produk primer. Dapat dipastikan bahwa mereka akan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Pertengahan tahun 2016 lalu tengah bergulir kasus dugaan monopoli dan produsen Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dengan tuduhan bahwa Aqua melarang outlet di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa pada awalnya menyampaikan himbauan lisan kepada pedagang Star Outlet (SO) dari akhir 2015 hingga pertengahan 2016. Dalam kasus ini terdapat pula perjanjian tertulis yang memerintahkan bahwa penjual yang menjadi Star Outlet (SO) dari produk PT. Tirta Investama bersedia untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan  merek  Le  Minerale,  dan bersedia menjadi konsekuensi sanski dari PT. Tirta Investama berupa penurunan harga ke Wholeseller apabila menjual produk kompetitor sejenis dengan merek Le Minerale. Selain itu, terdapat bukti komunikasi email  antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa mengenai tindakan degradasi toko Star Outlet dengan pertimbangan toko Star Outlet tersebut masih menjual produk kompetitor, dan dalam hal tersebut adalah tindakan nyata bahwa terlapor melakukan tindakan anti persaingan dengan tujuan untuk menghambat laju kompetitor, sehingga akibat dari tindakan pelarangan untuk menjual produk tersebut, maka PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.

LANDASAN TEORI
1.      Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2.      Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
3.      Ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah sebagai berikut:
·         Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
·         Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
·         Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
·         Dapat mempengaruhi penentuan harga
Perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
·         Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
4.      Undang-undang tentang Monopoli
Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

ANALISIS KASUS
Dalam menganalisis indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, ada dua pendekatan yaitu pendekatan ekonomi dan pendekatan yuridis. Dalam pendekatan yuridis terdapat 2 (dua) macam dasar pengaturan untuk menganalisis apakah suatu perbuatan telah melanggar undang – undang antimonopoli yaitu melalui pendekatan per se illegal dan rule of reason. Pendekatan per se illegal merupakan pendekatan yang menganggap tindakan tertentu sebagai ilegal, tanpa menyelidiki lebih lanjut mengenai dampak tindakan tersebut terhadap persaingan. Pendekatan Rule of Reason merupakan pendekatan yang menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai efisiensi guna mengetahui dengan pasti apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi kepada persaingan, sebaliknya, apabila menerapkan per se illegal, maka tindakan pelaku usaha tertentu selalu dianggap melanggar Undang-undang.
Dalam kasus ini, PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama diduga melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b, secara teori, pasal 15 menggunakan pendekatan per se illegal, namun, pada prakteknya harus tetap dibuktikan karena tidak semua perjanjian tertutup menimbulkan perilaku yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Dalam kasus ini, Terlapor menetapkan harga beli distributor dan menetapkan rekomendasi strata harga jual produk yang ditetapkan kepada Sub-Distributor (Star Outlet, Whole Seller, dan Retail), dan terlapor membuat perjanjian terkait harga atau potongan harga karena kedudukan pelaku usaha dalam bagian sub-Distributor menentukan tingkat harga yang didapat pelaku usaha yang dipasok tersebut, dan dari perjanjian tersebut dijelaskan apabila pelaku usaha sub-Distributor tetap memasarkan barang yang merupakan produk Le Minerale maka terlapor akan memberikan sanksi berupa degradasi yang berdampak pada harga beli yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut, pasal 15 ayat (3) huruf b terpenuhi karena telah terbukti bahwa tindakan tersebut merugikan pelaku usaha pesaing dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain pasal 15 ayat (3) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama juga diduga melanggar ketentuan pasal 19 huruf     a dan b UU No. 5 Tahun  1999 yang mana pasal tersebut dirumuskan secara rule   of reason sehingga harus dibuktikan dan diuji apakah perbuatan tersebut bertujuan untuk menyingkitkan atau mematikan pesaing dan harus dievaluasi terlebih dahulu untuk melihat akibat yang ditimbulkannya terhadap persaingan dengan membuktikan apakah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam kasus ini, terdapat perilaku PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang membuat pelaku usaha pesaing terhalangi dalam mendistribusikan air minum dalam kemasan dikarenakan produk Aqua yang merupakan AMDK yang memiliki market share yang paling banyak dibandingkan dengan produk lainnya sehingga produsen dan distributor dari Aqua melarang produk pesaing dipasarkan di pasar yang sama yang dimiliki oleh produk Aqua dengan ancaman bahwa apabila tetap menjual produk tersebut mamka status dari toko tersebut akan di turunkan levelnya, bentuk lainnya adalah dengan melarang untuk tidak mendisplay produk Le Minerale.
Bentuk penguasaan pasar yang dilakukan adalah para terlapor melakukan monitoring pada toko toko di level Star Outlet  yang  masih  tetap  menjual  produk Le Minerale. Tidak hanya dengan lisan saja, namun dibuktikan dengan adanya surat pernyataan, surat elektronik, bukti komunikasi, dan sebagainya. Surat  pernyataan  berisi  perintah  yang  mengharuskan  untuk  tidak  menjual  air kemasan Le Minerale, surat pernyataan ini terjadi pada pedagang di wilayah Cibubur, sementara surat elektronik berisi penurunan strata toko terhadap pedagang yang masih melakukan usaha dengan menjual produk Le Minerale.20 Maka dalam perbuatan tersebut harus dilakukan analisis ekonomi untuk membuktikan perbuatan tersebut memenuhi unsur dari penguasaan pasar atau tidak. Selain Pendekatan Yuridis, Pendekatan Ekonomi juga merupakan aspek yang  harus diperhatikan dalam menganalisis suatu kasus, Pendekatan Ekonomi tersebut terdiri dari 4 yaitu:
a.    Relevant Market
Relevant Market diatur dalam pasal 1 angka (10) UU No. 5 Tahun 1999 yang mana dalam pengertiannya pasar bersangkutan dibagi menjadi dua yaitu pasar produk yang diperdagangkan (pasar produk) yang nantinya akan menggambarkan barang serta jasa yang diperdagangkan, serta berdasarkan jangkauan geografis (pasar geografis) yang akan menggambarkan lokasi produk dari produsen dan penjual.21 Dalam hal ini Aqua dan Le Minerale masuk dalam pasar produk yang sama dikarenakan Le Minerale dan Aqua memiliki fungsi dan produk yang sama sebagai Air Minum Dalam Kemasan dengan ciri fisik berwarna kuning, tidak beraroma dan tidak memiliki rasa yang jenisnya adalah  jenis  air  mineral.22  Selain itu, selisih harga Le Minerale dan Aqua cukup dekat berkisar 36.000-45.000 per dusnya sehingga produk tersebut dapat saling menggantikan apabila tidak tersedia di pasaran.
Jangkauan daerah pemasaran dari PT Balina Agung Perkasa adalah Cikampek, Cikarang,  Bekasi,  Babelan,  Pulo  Gadung,  Sunter,  Prumpung,  Kiwi,  Lemah  Abang,  Rawagirang,  Cibubur,   dan/atau   Cimanggis   dan  setidak  tidaknya  wilayah  jangkauan  dari  PT  Balina  Agung   Perkasa sehingga pasar geografis dan jangkauan produk dari PT Balina Agung Perkasa meliputi depo depo yang juga sama dengan PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale.
b.    Market Power
Market Power (kekuatan pasar) erat kaitannya dengan pangsa pasar, karena pelaku usaha dalam kekuatan pasar ditentukan berdasaran pangsa pasar yang dikuasainya. Aqua menduduki pangsa pasar paling tinggi diantara merek air mineral yang lain dikarenakan pangsa pasar Aqua dalam periode Januari 2015 sampai Mei 2017 berkisar 35%-49,5% yang mana 6 pelaku usaha pesaing memiliki pangsa pasar berkisar 0-15%, sehingga Aqua menjadi pemegang posisi dominan dalam hal Air Minum Dalam Kemasan.
c.    Hambatan Masuk Pasar Bersangkutan
Dalam kasus Le Minerale vs Aqua ini, harus ada hal yang membuktikan bahwa ada dampak substansial yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terhadap PT Tirta Fresindo Jaya (produsen Le Minerale), namun pada saat terjadi degradasi toko Star Outlet yang dilakukan oleh produsen dan distributor Aqua dikarenakan menjual produk pesaing yaitu Le Minerale, memang hal tersebut merugikan Le Minerale, namun Le Minerale masih memiliki pilihan di Star Outlet yang sama dengan Aqua selama bertahun – tahun. Apabila dilihat dari sisi konsumen, perilaku dari produsen dan distributor Aqua merugikan konsumen dalam menentukan pilihan karena berkurang kebebasan dalam memilih jenis Air Minum Dalam Kemasan jenis Air Mineral.
d.    Strategi Harga
Strategi  harga  yang  biasa   dilakukan   oleh   pelaku   usaha   adalah:   Penetapan harga yang dapat menghasilkan keuntungan maksimal.
1.    Menyerap surplus dari konsumen/pembeli melalui diskriminasi harga, dan harga grosir.
2.    Strateegi harga untuk biaya serta struktur permintaan khusus.
3.    Strategi harga pada persaingan harga yang ketat.
4.    Harga acak.
5.    Penetapan harga lain yang kompetitif

PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama diduga melanggar ketentuan pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat tersebut membuat PT Tirta Investama dikenakan denda sebesar 13.8 Milyar dan PT Balina Agung Perkasa dikenakan denda sebesar 6.2 Milyar yang mana dalam menjatuhkan denda pasti melalui beberapa pertimbangan. Mengenai unsur unsur dalam pasal yang dikenakan, sebelumnya harus ditentukan terlebih dahulu pasar bersangkutan, yang mana berkaitan dengan pasar produk dan pasar geografis dalam pasar bersangkutan yang mana sebagaimana yang telah dijelaskan di bagian pasar bersangkutan bahwa Le Minerale dan Aqua ini masuk dalam pasar bersangkutan yang sama.



Dalam memasarkan produk, PT Tirta Investama memiliki rantai distribusi sebagai berikut:

Dalam rantai distribusi tersebut, terlihat bahwa dalam memasarkan produk yang dimiliki oleh PT Tirta Investama maka melalui rantai distributor, yang kemudian distributor menjual produk baik secara Wholeseller, Retailer, maupun Star Outlet yang kemudian konsumen akhir membeli produknya. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa memiliki perjanjian resmi mengenai kerjasama distributor antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, dari perjanjian distributor tersebut tugasnya adalah menjual produk PT Tirta Investama ke gerai-gerai dan peran tanggung jawab PT Tirta Investama adalah memberikan pengetahuan produk atas merek yang dijual kepada distributor.
Hubungan antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor adalah ada beberapa hak dan kewajiban dari masing masing pihak seperti PT Tirta Investama memiliki akses bebas untuk mengaudit lokasi atau gudang milik PT Balina Agung Perkasa dan PT Balina Agung Perkasa memiliki kewajiban untuk memberikan laporan tertulis setiap minggu dan setiap bulan kepada PT Tirta Investama mengenai  penjualan kepada pengecer, dan pengawasan-pengawasan lain yang dilakukan PT Tirta Investama terhadap distributornya.
PT Balina Agung Perkasa dalam mengkategorikan tingkatan distribusi membagi menjadi Star Outlet, Wholeseller dan Retail. Perbedaan dari ketiga kategori tersebut adalah dari segi perbedaan harga yang diberikan berdasarkan tingkatan status.  Star Outlet biasanya grosir minuman dalam jumlah besar berkisar 50 – 200, perusahaan 90% mengirim ke Star Outlet langsung dari pabrik, penentuan Star Outlet tersebut melalui survey yang dilakukan dari sisi sub distributor dan dari pihak toko tersebut, aspek yang dilihat adalah gudangnya memadai atau tidak, dilihat juga prinsipal lain memperlakukan toko ini sebagai Star Outlet, kemudian di bulan berikutnya apabila tidak memenuhi target Star Outlet maka diturunkan menjadi Whole Seller. Harga yang diberikan terhadap outlet dengan status Star Outlet lebih murah daripada harga yang diberikan dengan status Wholeseller dan Retail. Berdasarkan konsep ini maka Star Outlet memiliki pasar yang lebih luas karena dapat menjual produk kepada pedagang dengan strata Wholeseller, Retail, dan konsumen akhir, ini lah yang membuat Star Outlet lebih diminati distributor.
Dalam  kesepakatan  yang  dilakukan  PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, sebagai distributor tidak dapat memproduksi, mengimpor, mewakili, mendistribusikan produk-produk sejenis atau produk pesaing di dalam area fokus tersebut, jadi dengan jelas PT Tirta Investama melarang kepada distributornya memasarkan produk pesaing dari PT Tirta Investama. Majelis Komisi menilai bahwa karena pengawasan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama tersebut membuat PT Balina Agung Perkasa tidak memiliki independensi dalam hal pemasaran sehingga PT Balina Agung Perkasa tidak dapat  dipisahkan  dari penguasaan  pasar  yang dimiliki  oleh PT Tirta  Investama dalam konteks pemasaran produk. Terkait dengan degradasi toko yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, yang dilakukan apabila menjual tidak sesuai target namun pada kenyataannya di beberapa toko yaitu pada toko Noval, toko Sinar Jaya, toko Yania, dan masih banyak toko yang lain diturunkan levelnya dari Star Outlet menjadi Wholeseller dikarenakan toko tersebut mengikuti gathering Le Minerale dan menjual produk Le Minerale. Selain itu, ada salah satu toko yang terkena degradasi dengan alasan telah berlaku tidak tertib dan disiplin dan juga tidak mencapai target volume yang telah disepakati, yaitu toko Chunchun. Namun, pada saat investigasi berlangsung terdapat kejanggalan karena toko Chunchun menempati urutan ke 7 terbesar volume penjualan dari 24 Star Outlet, sementara tidak ada satu toko pun yang dikenakan degradasi, sehingga majelis komisi menilai bahwa degradasi tersebut bukan karena kinerja namun dikarenakan tindakan toko Chunchun yang telah menjual produk Le Minerale berdasarkan bukti bukti tersebut yang menyatakan bahwa terjadi penurunan dari Star Outlet ke Wholeseller maka Majelis Komisi menilai adanya tindakan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan.
Fakta-fakta lain yang ditemukan adalah, PT Fresindo Jaya (produsen Le Minerale) telah melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan melarang toko – toko untuk menjual produk PT Tirta Fresindo Jaya yaitu Le Minerale. Pemberlakuan somasi tersebut dilakukan pasalnya pada toko toko terkait tetap masih dapat menjualkan produk Le Minerale tersebut namun dengan kondisi diletakkan di belakang bahkan di gudang belakang. Setelah somasi tersebut dilakukan pihak dari Aqua sudah mulai mereda dan pemilik toko juga tidak ketakutan terhadap kejadian ini.
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagaimana yang kita tahu melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Dalam membuktikan unsur unsur dari pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, majelis komisi berpendapat bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, keterangan saksi – saksi maupun ahli, alat bukti yang telah ada, serta terpenuhinya semua unsur dalam pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, maka PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjanjian penguasaan pasar dan perjanjian tertutup sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Apabila dilakukan analisis lebih lanjut, sebenarnya kasus ini dapat dikenakan pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang posisi dominan, karena Aqua memiliki pangsa pasar yang paling tinggi sehingga Aqua memiliki potensi untuk menguasai pasar Air Minum Dalam Kemasan di pasar bersangkutan karena peminat dari Aqua yang tinggi.
Kasus yang dialami oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa memiliki keterkaitan dengan pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal:
a.  Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Seperti yang sudah diketahui, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa melakukan perjanjian tertutup berupa pelarangan untuk menjual produk pesaing yaitu Le Minerale yang apabila dari toko toko tersebut masih memperlihatkan produk tersebut maka dilakukan penurunan rantai distribusi, dengan adanya hal tersebut maka konsumen di toko tersebut tidak dapat memperoleh produk Le Minerale dan Aqua berpotensi untuk menguasai pasar tersebut;
b.  Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau dengan dilakukannya hal sebagaimana dalam huruf a, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berusaha untuk membatasi pasar dari segi inovasi serta pengembangan barang dan jasa;
c.  Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Syarat syarat yang ditetapkan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa membuat Le Minerale tidak dapat ditemukan di toko toko terkait sehingga penyebaran produk Le Minerale menjadi terhambat dan tidak dapat memasuki pasar bersangkutan yang sama dengan Aqua.

KESIMPULAN
PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama telah melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar karena telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Dalam membuktikan perbuatan tersebut yang harus dilakukan adalah melihat struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan, setelah itu baru dapat melakukan pembuktian terhadap adanya penguasaan pasar dan perjanjian tertutup. Hal tersebut berawal dari somasi yang dilakukan oleh PT Fresindo Jaya (Le Minerale) akibat larangan penjualan produk Le Minerale yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung (Aqua) kepada toko Star Outlet dengan ancaman degradasi toko.
Putusan KPPU yang  telah  dijatuhkan  kepada  PT  Tirta  Investama  dan  PT Balina Agung Perkasa telah tepat karena telah memenuhi unsur pada pasal    15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Namun, sebenarnya apabila dikaji lebih lanjut, sebenarnya PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dapat melanggar ketentuan pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Aqua sebenarnya memiliki market power karena pangsa pasar yang paling tinggi diantara merek Air Minum Dalam Kemasan yang lain. Pemilik market power ini juga sebagai pemilik posisi dominan di pasar bersangkutan. Sebagai pemilik posisi dominan, tidak seharusnya Aqua melakukan perbuatan yang dapatmerugikan pelaku usaha pesaing yakni penguasaan pasar dan melakukan perjanjian tertutup.

Selasa, 10 Maret 2020

ETIKA BISNIS


Definisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi
Hakekat Matakuliah Etika Bisnis
Etika bisnis adalah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para peiaku-pelaku bisnis di manapun berada. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama bukan saja hanya merupakan tanggung jawab pelaku bisnis tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi bisnis yang sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat juga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. 
Definisi etika dan bisnis
Etika adalah refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok (Keraf 1993:20)
Bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual, dan membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Etika, Moral, Hukum dan Agama dalam Bisnis 
Apakah etika dan etiket itu sama? Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menganggap keduanya mempunyai arti yang sama, tapi sebenarnya ada perbedaan di antara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu ”ethiquete” yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika itu berasal dari bahasa Yunani/latin berarti falsafah moral dan merupakan bagaimana cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya dan agama. Walaupun demikian keduanya juga memiliki kesamaan yaitu: 
1.      Keduanya mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia. 
2.      Keduanya mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti bahwa perilaku manusia dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukannya. 
Klasifikasi etika
Etika dibedakan menjadi etika empiris-deskriptif, fenomenologi kesadaran moral, etika normatif dan metaetika (Magnis, 1975:17)
Konsepsi Etika
Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat dikatakan juga, etika sebagai praksis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Kita sering mendengar atau membaca kalimat-kalimat seperti ini: “dalam dunia modern, etika bisnis mulai menipis” kata etika dalam kalimat tersebut kita pahami dan maksud dari kata tersebut, orang yang mengeluh bahwa etika bisnis sudah mulai menipis, bermaksud bahwa pebisnis sering menyimpang dari nilai dan norma moral yang benar.
Tujuan untung sebesar-besarnya menjadi inti dari sebuah bisnis, sebagai pelaku bisnis orang tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti akan mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menghalalkan segala cara. Sehingga wajar jika muncul pertanyaan “apakah bisnis mempunyai etika?”. Pandangan tersebut kemudian melunak menjadi bisnis itu amoral, artinya moral dan bisnis merupakan dua dunia yang sangat berbeda, dan keduanya tidak dapat dicampuradukkan.
Pandangan tentang etika dan bisnis mendapat kritik tajam dari tokoh etika Amerika Serikat, Richard T. de George. Ia mengemukakan alasan-alasan tentang keniscayaan etika bisnis sebagai berikut. Pertama, bisnis tidak dapat disamakan dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian mengambil resiko dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga dimensi kemanusiaan, seperti nama baik pengusaha dan keluarga.
Kedua, bisnis adakah bagian yang sangat penting dari masyarakat dan menyangkut kepentingan semua orang. Oleh karena itu praktek bisnis mensyaratkan etika di samping hukum positif sebagai standar acuan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan bisnis, dengan demikian kegiatan bisnis dapat dinilai dari sudut moral seperti halnya kegiatan manusia lainnya.
Ketiga, dilihat dari sudut pandang bisnis itu sendiri, praktek bisnis yang berhasil adalah yang memperhatikan norma-norma moral masyarakat. Keempat, asas legalitas harus dibedakan dari asas moralitas. Kelima, etika bukanlah ilmu pengetahuan empiris, tindakan yang dilakukan oleh banyak orang tidak otomatis berarti yang lebih baik.
Etika bisnis, sebagai bagian dari etika terapan dijalankan pada tiga taraf, yaitu: taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan, di sini masalah etika disoroti pada skala besar. Misalnya masalah keadilan: bagaimana sebaiknya kekayaan di bumi ini dibagi dengan adil.
Pada taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Organisasi di sini terutama berarti perusahaan, tapi bisa juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain-lain. Pada taraf mikro, yang difokuskan adalah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Di sini dipelajari tentang tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral; perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia.
Definisi tentang etika bisnis sangat beragam dan tidak ada satupun yang terbaik, namun terdapat konsensus bahwa etika bisnis adalah studi yang mensyaratkan penalaran dan penilaian, baik yang didasarkan atas prinsip-prinsip maupun kepercayaan dalam mengambil keputusan guna menyeimbangkan kepentingan ekonomi diri sendiri terhadap tuntutan sosial dan kesejahteraan.
Sternberg (1994) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu bidang filosofi yang berhubungan dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik dan aktivitas dalam berbisnis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya untuk mencarikan jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan berbagai moral issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis tersebut. Dengan demikian prosesnya dimulai dari analisis terhadap the nature and presuppositions of business hingga berimplikasi sebagai prinsip-prinsip moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang “benar” di dalam berbisnis.
Prinsip Etika dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri.Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu.otonomi juga mengandaikan tanggung jawab. Itulah sebabnya seseorang bisa diminta pertanggung jawaban atas tindakan yang telah di lakukannya.
Dalam dunia bisnis tanggung jawab seseorang itu meliputi (1)tanggung jawab diri sendiri dan pada hati nuraninya;(2)tanggung jawab kepada pemilik perusahaan yang telah di percayakan seluruh kegiatan bisnisnya dan manajemen perusahaan kepadanya;(3)tanggung jawab yang dilayani(konsumen atau pemakai jasa)dengan menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik dengan harga yang sesuai ;(4)tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat secara tidak langsung menerima dampak pada keputusan bisnisnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran mewujud dalam (1) pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, (2) mutu barang atau jasa yang ditawarkan, (3) hubungan kerja perusahaan.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang dimana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang dianggap sama nilainya. Ini berarti tidak dikehendaki adanya perlakuan diskriminatif. Keadilan yang seperti ini  disebut justitia commutavita
Hormat pada diri sendiri
Prinsip ini bukan berarti egois, Melainkan didasarkan pada rasa hormat manusia sebagai diri pribadi yang bernilai pada diri sendiri.Oleh karena itu, Ia pantas diperlakukan dan memperlakukan diri sendiri sebagai pribadi yang memunyai nilai yang sama pada pribadi lainnya. Hormat pada manusia sebagai persona dapat disejajarkan dengan aturan emas (Golden Rule). Ini berarti saya akan memperlakukan orang lain  sebagai mana saya ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain apa yang saya tidak ingin lakukan
Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Teori Etika Lingkungan
  1. Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
  2. Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
  3. Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
  4. Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
  5. Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
  6. Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
  7. Prudential and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
  8. Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
  9. The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
  10. Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
Prinsip etika di lingkungan hidup
Etika Lingkungan Hidup, yaitu sebuah etika yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang bersangkutan dengan dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri sebagai etika khusus (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat dibicarakan juga dalam kerangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat memengaruhi lingkungan hidup. 

Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
  1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
  1. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
  1. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
  1. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
  1. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
  1. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
  1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
  1. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
  1. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.

Model Etika Dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika Dan Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Immoral Manajemen
Immoral Manajemen adalah tingkatan terendah dari pada model manajemen dalam menerapkan prinsip etika bisnis. Seorang manajer (pemimpin) yang memiliki jiwa pemimpin atau immoral ini tidak peduli dengan moralitas didalam dunia bisnis. Seorang pebisnis pada tipe ini ada kelemahan dan kelengahan yang dimiliki seorang pebisnis atau kempok pebisnis untuk kepentingan sendiri (pribadi).

Amoral Manajemen
Amoral Manajemen merupakan tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe ini sebenarnya bukan tidak tau sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis amoral manajemen tipe ini, yaitu :
Ø  manajer yang tidak sengaja
tipe ini adalah para manajer yang di anggap kurang peka (cepat), bahwa dalam segala keputusan bisnis yang di perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihklain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya tersebut akan menguntungkan atau merugikan orang lain.
Ø  manajer yang sengaja berbuat amoral
tipe ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus di jalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan – pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain – lain.
Moral Manajemen 
Moral Manajemen merupakan tingkatan tertinggi dari penerapan nilai – nilai etika atau moralitasdalam bisnis. Nilai – nilai etika dan moralitas di letakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tie ini, hanya menerima dan mematuhi aturan – aturan yang berlaku, namun juga terbiasa meletakan prinsip – prinsip etika dalam kepemimpinannya.

Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1.      Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama.
Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang
di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secaraluas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
2.   Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengelolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3.   Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4.   Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Leadership
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.
Strategi dan Performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
Karakter Individu
Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalamnmenjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku Antara lain:
1.      Faktor pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam warganya.
2.      Faktor kedua adalah perilaku sesorang akan dipengaruhi oleh lingkungan yang diciptakan dalam tempat kerjanya, diantaranya berupa aturan dan kode etik perusahaan ditempat kerjanya. Aturan dan kode etik ditempat kerja akan membimbing individu untuk menjalankan perannya ditempat kerjanya.
3.      Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh-pengaruh perubahan ekonomi.

Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial

Pengertian pasar
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
pengertian diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
·         Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
·         Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan :
1.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
3.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ø  Ciri-ciri iklan yang baik
·         Etis: berkaitan dengan kepantasan.
·         Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
·         Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Ø  Etika Secara Umum
·         Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·         Tidak memicu konflik SARA
·         Tidak mengandung pornografi
·         Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
·         Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·         Tidak plagiat
Privasi Konsumen
Ø  Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita. Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%. Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Ø  Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami ketahui semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1.      Produsen harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2.      Produsen harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk umat islam
3.      Produsen juga harus memperhatikan keinginan konsumen
4.      Produsen harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5.      Produsen harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6.      Produsen harus mematuhi hukum yang berlaku
7.      Produsen harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
Pemanfaatan SDM
Wiley dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
2.      Terbatasnya jumlah lapangan
3.      Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan: Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder, kerja sama yang baik, disiplin dan bertanggung jawab.
Subekti menambahkan, suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan memiliki etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
1.      Mempunyai penilaian yang sangat positif terhadap hasilkerja manusia.
2.      Menempatkan pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi manusia.
3.      Kerja yag dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.
4.      Kerja dihayati sebagai suatu proses yang membuthkan ketekunan dan sekaligus sarana yang penting dalam mewujudkan cita-cita.
5.      Kerja dilakukan sebagai bentuk ibadah.
Penjelasan ini sangat menunjukkan bahwasanya suatu pekerjaan dalam bidnag apapun haruslah beretika dengan benar sesuai dengan profesi dari masing-masing individu.
Hak-hak Pekerja
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Terdapat hak–hak dasar pekerja, yaitu :
1.      Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi  “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
2.      Hak memperoleh pelatihan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”. Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”. Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3.      Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja”. Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.” Artinya, setelah pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4.      Hak Memilih penempatan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5.      Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003: Pekerja-Wanita
Pasal 76 (Ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 3). Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja. (Ayat 4). Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput. Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 (ayat 1). Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan, dan merawat bayinya.  (ayat 2). Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
6.      Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003: 7 jam sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7.      Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003: Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu. Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8.      Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003: istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu ; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
9.      Hak beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain Islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
10.  Hak perlindungan kerja.
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Moral dan Kesusilaan, Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai–nilai agama.
11.  Hak mendapatkan upah
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi. KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
Hak-hak yang telah dijabarkan diatas merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslahs bisa melahirkan suatu win-win situation.
Ekonomi Islam mengajarkan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kerjasama. Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk saling tolong-menolong untuk mencapai keuntungan dalam kerangka keIslaman. Hal-hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah masalah akad. Pengaturan akad adalah :
1. Rukun akad seperti penjual, pembeli barang, harga, akad, ijab qabul.
2. Syarat akad :
a. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas orang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syari’ah.
b. Harga barang dan jasa harus jelas.
c. Tempat penyerahan harus jelas karena alan berdampak pada biaya transaksi.
d. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan penjual.
Saling membantu, solider, dan mau menanggung kerugian dan bahaya adalah norma penting dari kerangka ekonomi Islam diabndingkan dengan struktur ekonomi konvensional. Dimana persaingan yang kejam menimbulkan banyak praktik tidak etis.
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pengertian Pasar persaingan sempurna, Monopoli, oligopoli
Pasar persaingan sempurna di dalam teori ekonomi mikro pada umumnya adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak adanya sama sekali persaingan yang bersifat pribadi diantara perusahaan-perusahaan individu yang ada didalamnya.
Pasar Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.      Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2.       Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena:

1.Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita.