Kamis, 02 April 2020

Contoh Kasus Pembajakan Etika Bisnis


Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Tanggapan:
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya ,ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada.

Contoh Kasus Pemalsuan Etika Bisnis Melanggar Etika


Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut  Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.
Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Tanggapan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut  Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing – masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.

Kasus Hak Pekerja


Para pekerja yang membuat pakaian untuk beragam perusahaan busana merek ternama dunia itu mengaku khawatir akan kehilangan pekerjaan atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang tidak sehat.
Temuan tersebut muncul dalam penelitian Perempuan Mahardhika, sebuah lembaga advokasi hak-hak perempuan, atas 773 responden.
Mereka menemukan bahwa 118 orang di antara responden sedang hamil atau pernah melahirkan dalam kurun tiga tahun terakhir dan tujuh orang dari 118 buruh itu keguguran.
Para buruh perempuan itu, menurut Perempuan Mahardhika, bekerja di pabrik yang memasok busana untuk merek-merek ternama dunia, seperti Zara, Express, dan Basic.
Namun PT Mitra Adi Perkasa (MAP) Tbk, perusahaan Indonesia yang memegang lisensi dagang 57 merek busana internasional, termasuk Zara, menyatakan tidak membeli produk dari KBN Cakung.
"Kami tidak berhubungan bisnis dengan mereka," tegas juru bicara MAP, Fetty Kwartati, kepada BBC Indonesia, Selasa (19/12).
Mutiara Ika Pratiwi, peneliti Perempuan Mahardhika, mendorong perusahaan pembeli produk garmen dari KBN Cakung turut bertanggung jawab atas hak maternitas para buruh perempuan meski tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan para pekerja .
"Komitmen melindungi hak maternitas, selain dari pabrik, juga penting datang dari perusahaan pemilik label yang mengambil pasokan garmen," ujar Mutiara.

Faktor tempat kerja

Survei Perempuan Mahardhika menemukan bahwa 84,8% buruh perempuan di KBN Cakung mengaku takut hamil karena harus mengandung di tempat kerja yang rentan menyebabkan keguguran.
Jumisih dari FBLP mengatakan buruh garmen perempuan di bagian helper bekerja selama delapan jam tanpa duduk untuk membersihkan benang dan membantu penjahit menyiapkan beragam bahan atau peralatan.
Buruh di bagian penggosokan pun, kata Jumisih, harus berdiri selama bekerja delapan jam.
"Kuat tidak kuat, ya dikuat-kuatkan sampai sembilan bulan. Karena sudah pekerjaannya, itu dilakukan terus-menerus selama delapan jam, sembilan bulan, sampai dia cuti melahirkan," kata Jumisih.
Saat mengambil cuti melahirkan pun, kata Jumisih, sebagian perusahaan mempersulit buruh garmen perempuan dengan ancaman pemutusan kontrak merupakan yang paling umum terjadi.
"Setelah cuti tiga bulan, pengusaha meminta buruh mengundurkan diri karena statusnya buruh kontrak," kata Jumisih.
"Dia juga diancam tidak mendapatkan upah selama cuti melahirkan kalau tidak menandatangi surat pengunduran diri," tambahnya.
Pemutusan hubungan kerja, menurut Jumisih, menguntungkan pemilik pabrik karena buruh harus mengulang masa kerja dari awal, tanpa hak cuti selama setahun pertama dan besaran tunjangan hari raya yang tidak utuh.
Dari total 86 responden di KBN Cakung yang melahirkan dengan selamat dalam tiga tahun terakhir, 16 buruh perempuan di antaranya tidak mendapatkan cuti hamil.
"Yang lainnya, meski mendapatkan cuti, belum sepenuhnya aman karena berstatus pegawai kontrak yang sewaktu-waktu dapat diputus kerja," kata Mutiara Ika.
Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Pasal yang sama menyebut buruh perempuan yang keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.
Mutiara mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu, termasuk hak yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.
"Banyak persuahaan yang belum patuh dan konsisten menjalankan aturan terkait hak maternitas," kata dia.
BBC Indonesia berupaya menghubungi Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, namun belum mendapat tanggapan.
April 2016, Kementerian Ketenagakerjaan menegur sejumlah perusahaan yang melalaikan pemberian hak maternitas namun mengutamakan teguran yang bersifat persuasif, bukan sanksi denda maupun pencabutan izin.
emuan soal hak maternitas buruh garmen perempuan di Cakung merupakan sedikit dari sejumlah persoalan yang dialami buruh perempuan di kawasan itu.
Mei lalu, film dokumenter berjudul Angka Jadi Suara, mengungkap pelecahan seksual yang kerap menimpa buruh perempuan di daerah tersebut. Dalam film itu, setidaknya 25 buruh perempuan dari 15 pabrik di KBN Cakung mengaku pernah dilecehkan secara seksual.
KBN Cakung terdiri dari puluhan perusahaan yang sebagian besar masuk kategori penanaman modal asing di bidang garmen. Selain di Jakarta, kawasan serupa juga ada di Marunda dan Tanjung Priok yang mempekerjakan puluhan ribu buruh.