BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Piutang Usaha
Secara umum piutang adalah hak atas
uang, barang dan jasa kepada orang lain. Harngren dan Harison (1997:42)
mengemukakan: “Piutang adalah Suatu aktiva yang timbul karena perusahaan
menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima
janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada
suatu waktu dimasa yang akan datang”.
B. Penilaian Piutang
usaha
Dalam Neraca, Piutang akan dicantumkan
sebesar jumlah piutang yang akan dapat direalisasikan yaitu jumlah yang
diharapkan dapat ditagih. Jumlah yang diharapkan dapat ditagih dapat dihitung
dengan mengurangi jumlah piutang dengan taksiran piutang yang tidak dapat
ditagih. Misalnya PT Alam pada tanggal 05 November mempu
nyai saldo
piutang usaha Rp. 100.000.000,-. Dari jumlah tersebut diperkirakan tidak dapat
tertagih sebesar Rp. 15.000.000,- dikarenakan kondisi pelanggannya mengalami
kebangkrutan. Jadi jumlah yang diharapkan dapat diterima adalah Rp. 85.000.000
(Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 15.000.000,-).
C. Piutang
Tak Tertagih
Jumlah piutang yang tidak dapat tertagih
diakui sebagai kerugian piutang. Kerugian piutang ini dilaporkan dalam laporan
laba rugi periode berjalan sebagai beban lain-lain. Besarnya kerugian piutang
dapat ditentukan dengan menggunakan metode penghapusan langsung atau metode
cadangan.
1.
Metode penghapusan langsung (Write-off)
Metode penghapusan langsung merupakan metode tegas atas piutang tak tertagih. Apabila suatu estimasi bahwa sebagian dari piutang tidak akan ditagih, maka metode ini langsung menghapusnya dari buku perusahaan dengan mendebetkan perkiraan “Piutang tak tertagih” dan mengkreditkan “Piutang Usaha”.
Contoh:
Manajemen Perusahaan menghapus
Piutang Usahanya sebesar 1.000.000 karena sudah benar-benar tidak dapat
tertagih lagi. Maka jurnalnya adalah:
|
Beban penghapusan piutang
|
[D] 1.000.000
|
|
Piutang
|
[K] 1.000.000
|
2. Metode
Cadangan (Bad debt allowance)
Metode
cadangan ini digunakan pada saat kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Ada
tiga hal penting yang berkaitan dengan metode cadangan yaitu:
1. Piutang yang tak tertagih yang
jumlahnya ditaksir terlebih dahulu lalu diakui sebagai biaya pada periode
penjualan, missal piutang tak tertagih berasal dari tahun 2013 maka kerugian
diakui pada tahun 2013 juga.
2. Taksiran kerugian piutang dicatat
dengan cara mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang
melalui jurnal penyesuaian
3. Piutang yang tidak dapat ditagih
dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening
piutang usaha pada saat piutang tersebut di hapus dari pembukuan.
Contoh:
Manajemen mencadangkan Piutang Usaha sebesar 1.000.000 atas
Piutang Usaha yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih lagi.
|
Beban cadangan piutang tak
tertagih
|
[D] 1.000.000
|
|
Cadangan piutang tak tertagih
|
[K] 1.000.000
|
A. Wesel Tagih (Promes)
Wesel tagih atau promes (promissory note) adalah
janji tertulis untuk membayar sejumlah uang atas permintaan pada suatu waktu
tertentu. Pihak yang meminta agar promes atau wesel dibayarkan disebut penerima pembayaran (payee),
sedangkan pihak yang membuat janji pembayaran disebut pembuat (maker).
A.
Bunga wesel
Piutang
wesel atau promes atau wesel tagih memiliki unsur bunga, sehingga nilai jatuh
temponya adalah nilai nominal piutang ditambah dengan bunga . Bunga dihitung
dengan rumus :
Bunga = Nilai Nominal X %Bunga X
Waktu
Contoh
:
Sebuah
promis tertanggal 5 Agustus 2006 dengan nilainominal Rp. 30.000.000,- ,Bunga 3%
, 60 h. Berapa bunga dan nilai jatuh tempo promis tersebut ?
Bunga = Rp 30.000.00,- X 3%
X 60/360
= Rp 150.000,-
Jadi
Nilai jatuh tempo promis adalah
Rp
30.000.000,- + Rp 150.000,-
= Rp 30.150.000,-
B. PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
Dalam pengakuan piutang wesel dan promes,
dikenal adanya tanggal jatuh tempo dan jangka waktu. Tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal pembayaran wesel / promes, sedangkan jangka waktu yaitu lamanya masa
berlaku wesel dan promes dari tanggal penerbitannya sampai tanggal jatuh tempo.
Contoh:
1. Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Piutang
Wesel
Wesel dengan jangka waktu 60 hari tertanggal 17
Juli akan jatuh tempo pada ?
Jawab :
Jangka waktu =
60 hari
(17 Juli ke 31
Juli) =
14 hari
(1 Agustus ke 31 Agustus) = 31 hari
———– (-)
Sisa hari
= 15 hari di bulan September
Jadi, wesel
tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 15 September
2. Penentuan Jangka Waktu Piutang Wesel
Sebuah wesel yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei
akan jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus. Berapa lama jangka waktu wesel
tersebut ?
Jawab :
(12 Mei ke 31
Mei)
= 19 hari
Jumlah hari di bulan
Juni = 30 hari
Jumlah hari di bulan
Juli = 31
hari
Jumlah hari di bulan Agustus = 10 hari
———— (+)
Jangka
waktu
= 90 hari
C.
Penyajian dan analisis Piutang
Piutang dalam
penyajian laporan keuangan harus dibedakan menjadi:
·
Piutang dagang (trade receivables)
·
Piutang bukan dagang (non-trade
receivables)
Piutang
dagang timbul dari siklus normal bisnis, umunya dari hasil penjualan produk
kepada pembeli. Piutang bukan dagang adalah segala piutang yang timbul di luar
transaksi penjualan atau transaksi bisnis perusahaan.
Piutang
non-dagang dipisahkan penyajiannya untuk memberikan informasi yang lebih
lengkap karena piutang ini muncul bukan dari kegiatan inti perusahaan. Oleh
karena itu, dalam menganalisis kinerja perusahaan hanya dipakai angka piutang
dagang. Yang termasuk piutang non-dagang adalah pinjaman yang diberikan kepada
karyawan perusahaan, penjualan aktiva yang tidak dibayar tunai, penjualan harta
lain perusahaan, dan lainnya.
Penyajian
jumlah piutang dalam laporan keuangan harus mencerminkan suatu
jumlah yang dapat direalisasi dalam bentuk kas. Artinya, bila ada piutang yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, namun kecil kemungkinan dapat ditagih, piutang
ini harus dikeluarkan dari total piutang. Piutang tidak tertagih biasa terjadi
karena satu atau lain hal. Oleh karena itu, piutang yang dicantumkan dalam
laporan keuangan adalah piutang dikurangi dengan kemungkinan tidak tertagihnya
sebagian dari piutang yang ada.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Piutang
merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang
timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap
debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh
hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari).
Wesel tagih yaitu janji tertulis yang tidak
bersyarat dari suatu pihak ke pihak lain untuk sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu di masa yang akan datang.
B.
SARAN
Kami memahami bahwa setiap manusia mempunyanyi
kekuranga dan kelebihan, oleh karena nya, tentu dalam pembuatan makalah ini
kami masih bnyak kesalahan, kritik dari pembaca sangat kami butuhkan guna
penyempurnaan makalah kami selanjutnya Oleh karena itu, dengan
adanya kritik dan saran dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan
menjadikan makalah kedepan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat
memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulya,
Hadri. 2013. Memahami Akuntansi Dasar. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar