Minggu, 24 September 2017

AKUNTANSI UNTUK PIUTANG



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Piutang Usaha
                   Secara umum piutang adalah hak atas uang, barang dan jasa kepada orang lain. Harngren dan Harison (1997:42) mengemukakan: “Piutang adalah Suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang”.
B.     Penilaian Piutang usaha

       Dalam Neraca, Piutang akan dicantumkan sebesar jumlah piutang yang akan dapat direalisasikan yaitu jumlah yang diharapkan dapat ditagih. Jumlah yang diharapkan dapat ditagih dapat dihitung dengan mengurangi jumlah piutang dengan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih. Misalnya PT Alam pada tanggal 05 November mempu
nyai saldo piutang usaha Rp. 100.000.000,-. Dari jumlah tersebut diperkirakan tidak dapat tertagih sebesar Rp. 15.000.000,- dikarenakan kondisi pelanggannya mengalami kebangkrutan. Jadi jumlah yang diharapkan dapat diterima adalah Rp. 85.000.000 (Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 15.000.000,-).

C.    Piutang Tak Tertagih

       Jumlah piutang yang tidak dapat tertagih diakui sebagai kerugian piutang. Kerugian piutang ini dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan sebagai beban lain-lain. Besarnya kerugian piutang dapat ditentukan dengan menggunakan metode  penghapusan langsung atau metode cadangan.

     


          1. Metode penghapusan langsung (Write-off)

     Metode  penghapusan langsung merupakan metode tegas atas piutang tak tertagih. Apabila suatu estimasi bahwa sebagian dari piutang tidak akan ditagih, maka metode ini langsung menghapusnya dari buku perusahaan dengan mendebetkan perkiraan “Piutang tak tertagih” dan mengkreditkan “Piutang Usaha”.

Contoh:
Manajemen Perusahaan menghapus Piutang Usahanya sebesar 1.000.000 karena sudah benar-benar tidak dapat tertagih lagi. Maka jurnalnya adalah:

Beban penghapusan piutang
[D] 1.000.000
Piutang
[K] 1.000.000

2. Metode Cadangan (Bad debt allowance)
Metode cadangan ini digunakan pada saat kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Ada tiga hal penting yang berkaitan dengan metode cadangan yaitu:
1.      Piutang yang tak tertagih yang jumlahnya ditaksir terlebih dahulu lalu      diakui sebagai biaya pada periode penjualan, missal piutang tak tertagih berasal dari tahun 2013 maka kerugian diakui pada tahun 2013 juga.
2.      Taksiran kerugian piutang dicatat dengan cara mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian
3.      Piutang yang tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat piutang tersebut di hapus dari pembukuan.

Contoh:
Manajemen mencadangkan Piutang Usaha sebesar 1.000.000 atas Piutang Usaha yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih lagi.
Beban cadangan piutang tak tertagih
[D] 1.000.000
Cadangan piutang tak tertagih
[K] 1.000.000

A.     Wesel Tagih (Promes)
      Wesel tagih atau promes (promissory note) adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang atas permintaan pada suatu waktu tertentu. Pihak yang meminta agar promes atau wesel dibayarkan disebut penerima pembayaran (payee), sedangkan pihak yang membuat janji pembayaran disebut pembuat (maker).

A. Bunga wesel
Piutang wesel atau promes atau wesel tagih memiliki unsur bunga, sehingga nilai jatuh temponya adalah nilai nominal piutang ditambah dengan bunga . Bunga dihitung dengan rumus :

                   Bunga = Nilai Nominal X %Bunga X Waktu
Contoh :
Sebuah promis tertanggal 5 Agustus 2006 dengan nilainominal Rp. 30.000.000,- ,Bunga 3% , 60 h. Berapa bunga dan nilai jatuh tempo promis tersebut ?

                    Bunga = Rp 30.000.00,- X 3% X 60/360
                               = Rp 150.000,-
Jadi Nilai jatuh tempo promis adalah
Rp 30.000.000,-  +  Rp 150.000,-  = Rp 30.150.000,-



B.     PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
      Dalam pengakuan piutang wesel dan promes, dikenal adanya tanggal jatuh tempo dan jangka waktu. Tanggal jatuh tempo yaitu tanggal pembayaran wesel / promes, sedangkan jangka waktu yaitu lamanya masa berlaku wesel dan promes dari tanggal penerbitannya sampai tanggal jatuh tempo.
Contoh:
1. Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Piutang Wesel
Wesel dengan jangka waktu 60 hari tertanggal 17 Juli akan jatuh tempo pada ?
Jawab :
Jangka waktu                            = 60 hari
(17 Juli ke 31 Juli)                    = 14 hari
(1 Agustus ke 31 Agustus)       = 31 hari
                                                  ———–   (-)
Sisa hari                                    = 15 hari di bulan September

    Jadi, wesel tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 15 September
2. Penentuan Jangka Waktu Piutang Wesel
Sebuah wesel yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei akan jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus. Berapa lama jangka waktu wesel tersebut ?
Jawab :
(12 Mei ke 31 Mei)                    = 19 hari
Jumlah hari di bulan Juni           = 30 hari
Jumlah hari di bulan Juli            = 31 hari
Jumlah hari di bulan Agustus    = 10 hari    
                                                  ————   (+)
Jangka waktu                             = 90 hari




C.    Penyajian dan analisis Piutang
    Piutang dalam penyajian laporan keuangan  harus dibedakan menjadi:
·         Piutang dagang (trade receivables)
·         Piutang bukan dagang (non-trade receivables)

      Piutang dagang timbul dari siklus normal bisnis, umunya dari hasil penjualan produk kepada pembeli. Piutang bukan dagang adalah segala piutang yang timbul di luar transaksi penjualan atau transaksi bisnis perusahaan.
     Piutang non-dagang dipisahkan penyajiannya untuk memberikan informasi yang lebih lengkap karena piutang ini muncul bukan dari kegiatan inti perusahaan. Oleh karena itu, dalam menganalisis kinerja perusahaan hanya dipakai angka piutang dagang. Yang termasuk piutang non-dagang adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan, penjualan aktiva yang tidak dibayar tunai, penjualan harta lain perusahaan, dan lainnya.
     Penyajian jumlah piutang dalam laporan keuangan harus mencerminkan suatu jumlah yang dapat direalisasi dalam bentuk kas. Artinya, bila ada piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan, namun kecil kemungkinan dapat ditagih, piutang ini harus dikeluarkan dari total piutang. Piutang tidak tertagih biasa terjadi karena satu atau lain hal. Oleh karena itu, piutang yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah piutang dikurangi dengan kemungkinan tidak tertagihnya sebagian dari piutang yang ada.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
             Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari     (sembilan puluh hari).
Wesel tagih yaitu janji tertulis yang tidak bersyarat dari suatu pihak ke pihak lain untuk sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.

B.     SARAN
Kami memahami bahwa setiap manusia mempunyanyi kekuranga dan kelebihan, oleh karena nya, tentu dalam pembuatan makalah ini kami masih bnyak kesalahan, kritik dari pembaca sangat kami butuhkan guna penyempurnaan makalah kami selanjutnya Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah kedepan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Mulya, Hadri. 2013. Memahami Akuntansi Dasar. Jakarta: Mitra Wacana Media.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar