Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD
software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan
Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara
dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Tanggapan:
Tentu
jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan
pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya,
ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah
satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar
komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan
razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang
gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi
takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku
pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
Memang
masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah
dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang
lainnya ,ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang
paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih
banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk
melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari
harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang
kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang
ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam
jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya
denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD
bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih
waspada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar