Kamis, 02 April 2020

Contoh Kasus Pembajakan Etika Bisnis


Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Tanggapan:
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya ,ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar