Para pekerja yang membuat pakaian untuk beragam
perusahaan busana merek ternama dunia itu mengaku khawatir akan kehilangan
pekerjaan atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang tidak sehat.
Temuan tersebut muncul dalam penelitian Perempuan
Mahardhika, sebuah lembaga advokasi hak-hak perempuan, atas 773 responden.
Mereka menemukan bahwa 118 orang di antara responden
sedang hamil atau pernah melahirkan dalam kurun tiga tahun terakhir dan tujuh
orang dari 118 buruh itu keguguran.
Para buruh perempuan itu, menurut Perempuan
Mahardhika, bekerja di pabrik yang memasok busana untuk merek-merek ternama
dunia, seperti Zara, Express, dan Basic.
Namun PT Mitra Adi Perkasa (MAP) Tbk, perusahaan
Indonesia yang memegang lisensi dagang 57 merek busana internasional, termasuk
Zara, menyatakan tidak membeli produk dari KBN Cakung.
"Kami tidak berhubungan bisnis dengan
mereka," tegas juru bicara MAP, Fetty Kwartati, kepada BBC Indonesia,
Selasa (19/12).
Mutiara Ika Pratiwi, peneliti Perempuan
Mahardhika, mendorong perusahaan pembeli produk garmen dari KBN Cakung turut
bertanggung jawab atas hak maternitas para buruh perempuan meski tidak memiliki
hubungan kontrak langsung dengan para pekerja .
"Komitmen melindungi hak maternitas, selain
dari pabrik, juga penting datang dari perusahaan pemilik label yang mengambil
pasokan garmen," ujar Mutiara.
Faktor tempat kerja
Survei Perempuan Mahardhika menemukan bahwa 84,8%
buruh perempuan di KBN Cakung mengaku takut hamil karena harus mengandung di
tempat kerja yang rentan menyebabkan keguguran.
Jumisih dari FBLP mengatakan buruh garmen
perempuan di bagian helper bekerja selama delapan jam tanpa duduk untuk
membersihkan benang dan membantu penjahit menyiapkan beragam bahan atau
peralatan.
Buruh di bagian penggosokan pun, kata Jumisih,
harus berdiri selama bekerja delapan jam.
"Kuat tidak kuat, ya dikuat-kuatkan sampai
sembilan bulan. Karena sudah pekerjaannya, itu dilakukan terus-menerus selama
delapan jam, sembilan bulan, sampai dia cuti melahirkan," kata Jumisih.
Saat mengambil cuti melahirkan pun, kata Jumisih,
sebagian perusahaan mempersulit buruh garmen perempuan dengan ancaman pemutusan
kontrak merupakan yang paling umum terjadi.
"Setelah cuti tiga bulan, pengusaha meminta
buruh mengundurkan diri karena statusnya buruh kontrak," kata Jumisih.
"Dia juga diancam tidak mendapatkan upah
selama cuti melahirkan kalau tidak menandatangi surat pengunduran diri,"
tambahnya.
Pemutusan hubungan kerja, menurut Jumisih,
menguntungkan pemilik pabrik karena buruh harus mengulang masa kerja dari awal,
tanpa hak cuti selama setahun pertama dan besaran tunjangan hari raya yang
tidak utuh.
Dari total 86 responden di KBN Cakung yang
melahirkan dengan selamat dalam tiga tahun terakhir, 16 buruh perempuan di
antaranya tidak mendapatkan cuti hamil.
"Yang lainnya, meski mendapatkan cuti, belum
sepenuhnya aman karena berstatus pegawai kontrak yang sewaktu-waktu dapat
diputus kerja," kata Mutiara Ika.
Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5
bulan sesudah melahirkan.
Pasal yang sama menyebut buruh perempuan yang
keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.
Mutiara mendesak pemerintah meningkatkan
pengawasan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu,
termasuk hak yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.
"Banyak persuahaan yang belum patuh dan
konsisten menjalankan aturan terkait hak maternitas," kata dia.
BBC Indonesia berupaya menghubungi Direktur Jenderal
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Haiyani Rumondang, namun belum mendapat tanggapan.
April 2016, Kementerian Ketenagakerjaan menegur
sejumlah perusahaan yang melalaikan pemberian hak maternitas namun mengutamakan
teguran yang bersifat persuasif, bukan sanksi denda maupun pencabutan izin.
emuan soal hak maternitas buruh garmen perempuan
di Cakung merupakan sedikit dari sejumlah persoalan yang dialami buruh
perempuan di kawasan itu.
Mei lalu, film dokumenter berjudul Angka Jadi
Suara, mengungkap pelecahan seksual yang kerap menimpa buruh perempuan di
daerah tersebut. Dalam film itu, setidaknya 25 buruh perempuan dari 15 pabrik
di KBN Cakung mengaku pernah dilecehkan secara seksual.
KBN Cakung terdiri dari puluhan perusahaan yang
sebagian besar masuk kategori penanaman modal asing di bidang garmen. Selain di
Jakarta, kawasan serupa juga ada di Marunda dan Tanjung Priok yang
mempekerjakan puluhan ribu buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar