Kamis, 02 April 2020

Kasus Hak Pekerja


Para pekerja yang membuat pakaian untuk beragam perusahaan busana merek ternama dunia itu mengaku khawatir akan kehilangan pekerjaan atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang tidak sehat.
Temuan tersebut muncul dalam penelitian Perempuan Mahardhika, sebuah lembaga advokasi hak-hak perempuan, atas 773 responden.
Mereka menemukan bahwa 118 orang di antara responden sedang hamil atau pernah melahirkan dalam kurun tiga tahun terakhir dan tujuh orang dari 118 buruh itu keguguran.
Para buruh perempuan itu, menurut Perempuan Mahardhika, bekerja di pabrik yang memasok busana untuk merek-merek ternama dunia, seperti Zara, Express, dan Basic.
Namun PT Mitra Adi Perkasa (MAP) Tbk, perusahaan Indonesia yang memegang lisensi dagang 57 merek busana internasional, termasuk Zara, menyatakan tidak membeli produk dari KBN Cakung.
"Kami tidak berhubungan bisnis dengan mereka," tegas juru bicara MAP, Fetty Kwartati, kepada BBC Indonesia, Selasa (19/12).
Mutiara Ika Pratiwi, peneliti Perempuan Mahardhika, mendorong perusahaan pembeli produk garmen dari KBN Cakung turut bertanggung jawab atas hak maternitas para buruh perempuan meski tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan para pekerja .
"Komitmen melindungi hak maternitas, selain dari pabrik, juga penting datang dari perusahaan pemilik label yang mengambil pasokan garmen," ujar Mutiara.

Faktor tempat kerja

Survei Perempuan Mahardhika menemukan bahwa 84,8% buruh perempuan di KBN Cakung mengaku takut hamil karena harus mengandung di tempat kerja yang rentan menyebabkan keguguran.
Jumisih dari FBLP mengatakan buruh garmen perempuan di bagian helper bekerja selama delapan jam tanpa duduk untuk membersihkan benang dan membantu penjahit menyiapkan beragam bahan atau peralatan.
Buruh di bagian penggosokan pun, kata Jumisih, harus berdiri selama bekerja delapan jam.
"Kuat tidak kuat, ya dikuat-kuatkan sampai sembilan bulan. Karena sudah pekerjaannya, itu dilakukan terus-menerus selama delapan jam, sembilan bulan, sampai dia cuti melahirkan," kata Jumisih.
Saat mengambil cuti melahirkan pun, kata Jumisih, sebagian perusahaan mempersulit buruh garmen perempuan dengan ancaman pemutusan kontrak merupakan yang paling umum terjadi.
"Setelah cuti tiga bulan, pengusaha meminta buruh mengundurkan diri karena statusnya buruh kontrak," kata Jumisih.
"Dia juga diancam tidak mendapatkan upah selama cuti melahirkan kalau tidak menandatangi surat pengunduran diri," tambahnya.
Pemutusan hubungan kerja, menurut Jumisih, menguntungkan pemilik pabrik karena buruh harus mengulang masa kerja dari awal, tanpa hak cuti selama setahun pertama dan besaran tunjangan hari raya yang tidak utuh.
Dari total 86 responden di KBN Cakung yang melahirkan dengan selamat dalam tiga tahun terakhir, 16 buruh perempuan di antaranya tidak mendapatkan cuti hamil.
"Yang lainnya, meski mendapatkan cuti, belum sepenuhnya aman karena berstatus pegawai kontrak yang sewaktu-waktu dapat diputus kerja," kata Mutiara Ika.
Pasal 82 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Pasal yang sama menyebut buruh perempuan yang keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.
Mutiara mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu, termasuk hak yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.
"Banyak persuahaan yang belum patuh dan konsisten menjalankan aturan terkait hak maternitas," kata dia.
BBC Indonesia berupaya menghubungi Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, namun belum mendapat tanggapan.
April 2016, Kementerian Ketenagakerjaan menegur sejumlah perusahaan yang melalaikan pemberian hak maternitas namun mengutamakan teguran yang bersifat persuasif, bukan sanksi denda maupun pencabutan izin.
emuan soal hak maternitas buruh garmen perempuan di Cakung merupakan sedikit dari sejumlah persoalan yang dialami buruh perempuan di kawasan itu.
Mei lalu, film dokumenter berjudul Angka Jadi Suara, mengungkap pelecahan seksual yang kerap menimpa buruh perempuan di daerah tersebut. Dalam film itu, setidaknya 25 buruh perempuan dari 15 pabrik di KBN Cakung mengaku pernah dilecehkan secara seksual.
KBN Cakung terdiri dari puluhan perusahaan yang sebagian besar masuk kategori penanaman modal asing di bidang garmen. Selain di Jakarta, kawasan serupa juga ada di Marunda dan Tanjung Priok yang mempekerjakan puluhan ribu buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar