Pada audit tanggal 31 Desember
2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132
milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut
terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang,
pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),
karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat
kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia
Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari
penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia
Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku,
kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik
sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi
(PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1
milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.
Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada
tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master
price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari
2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan
dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan
uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia
Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman
penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:“Kesalahan mendasar mungkin timbul
dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Tanggapan
:
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat
kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia
Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001. Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing – masing diterbitkan
pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan
master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur
Produksi PT.Kimia Farma. Kesalahan
mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar