Ekonomi
Indonesia yang menjadi amat rapuh pada krisis multidimensional adalah akibat
dari hubungan yang kolusif dan koruptif antara elit politik serta birokrasi dan
konglomerat tertentu. Itulah sebabnya lahir UU No.5/1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mulai berlaku 5 maret
2000.
Pelaku
usaha juga dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang
yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Pelarangan ini berlaku apabila barang atau jasa yang bersangkutan belum ada
subsitusinya atau pelaku usaha lain tidak bias masuk kedalam persaingan usaha
barang atau jasa yang sama.
Untuk
mengawasi pelaksanaan undang-undang ini pemerintah membangun KPPU, wajib
melakukan pemeriksaan dalam waktu paling lama 30hari. KPPU dapat menjatuhkan
sanksi administrative kepada pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran berupa
pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, pembatalan atau peleburan badan
usaha, pembayaran ganti rugi atau denda 1M dan ancaman pidana selama-lamanya 6
bulan. Bahkan pelanggar bias dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha.
Kegiatan
bisnis tidak selalu bersih dari unsur kejahatan, jadi ada kemungkinan terjadi
praktik bisnis ilegal dalam berbagai bentuk. Tindak pidana pencucian uang makin
merebak akhir-akhir ini, bahkan ditengarai digunakan sebagai sumber dana untuk
membiayai terorisme. Praktik bisnis ini sangat merugikan masyarakat dan negara,
bahkan merusak sendi-sendi perekonomian negara dan citra bisnis itu sendiri.
Oleh karena itu setiap negara dan masyarakat harus mempunyai komitmen yang kuat
untuk memberantasnya, termasuk melalui kerja sama internasional.
Upaya untuk memberantas pencucian
uang secara internasional sudah diupayakan melalui FATF. Indonesia mempunyai
PPATK yang sudah dibentuk berdasarkan UU No.15/2002. Pada dasarnya PPATK
bertugas mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang
diperolehnya; melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan; serta memberikan
laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya setiap
enam bulan kepada Presiden, DPR, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap PJK. Menurut dunia internasional UU N0.15/2002 masih mempunyai
beberapa kelemahan. Oleh karena itu, undang-undang ini diamandemen menjadi UU
N0.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya undang-undang
yang baru dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara
lebih insentif dan sistematis, Indonesia diharapkan dapat keluar dari daftar
negara yang tidak koperatif dan dapat menekan kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar