Selasa, 10 Maret 2020

CONTOH KASUS JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI DI NEGARA INDONESIA


Ekonomi Indonesia yang menjadi amat rapuh pada krisis multidimensional adalah akibat dari hubungan yang kolusif dan koruptif antara elit politik serta birokrasi dan konglomerat tertentu. Itulah sebabnya lahir UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mulai berlaku 5 maret 2000.
Pelaku usaha juga dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Pelarangan ini berlaku apabila barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya atau pelaku usaha lain tidak bias masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama.
Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini pemerintah membangun KPPU, wajib melakukan pemeriksaan dalam waktu paling lama 30hari. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran berupa pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, pembatalan atau peleburan badan usaha, pembayaran ganti rugi atau denda 1M dan ancaman pidana selama-lamanya 6 bulan. Bahkan pelanggar bias dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Kegiatan bisnis tidak selalu bersih dari unsur kejahatan, jadi ada kemungkinan terjadi praktik bisnis ilegal dalam berbagai bentuk. Tindak pidana pencucian uang makin merebak akhir-akhir ini, bahkan ditengarai digunakan sebagai sumber dana untuk membiayai terorisme. Praktik bisnis ini sangat merugikan masyarakat dan negara, bahkan merusak sendi-sendi perekonomian negara dan citra bisnis itu sendiri. Oleh karena itu setiap negara dan masyarakat harus mempunyai komitmen yang kuat untuk memberantasnya, termasuk melalui kerja sama internasional.
            Upaya untuk memberantas pencucian uang secara internasional sudah diupayakan melalui FATF. Indonesia mempunyai PPATK yang sudah dibentuk berdasarkan UU No.15/2002. Pada dasarnya PPATK bertugas mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diperolehnya; melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan; serta memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya setiap enam bulan kepada Presiden, DPR, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PJK. Menurut dunia internasional UU N0.15/2002 masih mempunyai beberapa kelemahan. Oleh karena itu, undang-undang ini diamandemen menjadi UU N0.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya undang-undang yang baru dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara lebih insentif dan sistematis, Indonesia diharapkan dapat keluar dari daftar negara yang tidak koperatif dan dapat menekan kerugian negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar