Rabu, 11 Maret 2020

STUDI KASUS MONOPOLI PT. TIRTA INVESTAMA


LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi saat ini di tengah kemajuan ekonomi yang sangat pesat, untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat tidak hanya menggunakan air yang hanya dimasak sendiri dari sumber air tanah. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan yang memiliki tujuan untuk memproduksi dan mendistribusikan air minum bagi masyarakat.PDAM tersebut belum sepenuhnya menyediakan air minum dan air bersih yang layak untuk masyarakat, dikarenakan hal tersebut maka dengan meningkatkan kebutuhan air minum yang layak tersebut membuat prospek bisnis dari usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kian menjanjikan. Menurut data Aspadin, pasar AMDK (di luar isi ulang) tumbuh sekitar 11% – 13% per tahun dan tahun 2013 diperkirakan mencapai 15 miliar liter, pasarnya diproyeksikan bisa mencapai 19 miliar – 20 miliar liter per tahun. Selain mencerminkan prospek yang menggiurkan, angka tersebut menunjukan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap produk AMDK.
Di Indonesia, persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek bersaing memperebutkan pasar AMDK yang masih sangat luas dengan tingkat persaingan yang cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.3 MerekAMDK tersebut diantaranya adalahAqua,Ades, Vit, 2Tang, Cleo, Le Minerale, dan sebagainya. Jumlah perusahaan AMDK yang banyak membentuk pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan kemampuan setiap perusahaan sangat kecil untuk mempengaruhi harga pasar.4 Dikarenakan banyaknya penjual tersebut sehingga menimbulkan banyak persaingan, dari yang sifatnya adalah persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat. Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk tentu dapat menentukan harga suatu produk dengan sesuka hatinya, karena mekaisme pasar sudah tidak berjalan lagi. Apalagi produk tersebut adalah produk primer. Dapat dipastikan bahwa mereka akan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Pertengahan tahun 2016 lalu tengah bergulir kasus dugaan monopoli dan produsen Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dengan tuduhan bahwa Aqua melarang outlet di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa pada awalnya menyampaikan himbauan lisan kepada pedagang Star Outlet (SO) dari akhir 2015 hingga pertengahan 2016. Dalam kasus ini terdapat pula perjanjian tertulis yang memerintahkan bahwa penjual yang menjadi Star Outlet (SO) dari produk PT. Tirta Investama bersedia untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan  merek  Le  Minerale,  dan bersedia menjadi konsekuensi sanski dari PT. Tirta Investama berupa penurunan harga ke Wholeseller apabila menjual produk kompetitor sejenis dengan merek Le Minerale. Selain itu, terdapat bukti komunikasi email  antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa mengenai tindakan degradasi toko Star Outlet dengan pertimbangan toko Star Outlet tersebut masih menjual produk kompetitor, dan dalam hal tersebut adalah tindakan nyata bahwa terlapor melakukan tindakan anti persaingan dengan tujuan untuk menghambat laju kompetitor, sehingga akibat dari tindakan pelarangan untuk menjual produk tersebut, maka PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.

LANDASAN TEORI
1.      Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2.      Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
3.      Ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah sebagai berikut:
·         Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
·         Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
·         Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
·         Dapat mempengaruhi penentuan harga
Perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
·         Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
4.      Undang-undang tentang Monopoli
Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

ANALISIS KASUS
Dalam menganalisis indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, ada dua pendekatan yaitu pendekatan ekonomi dan pendekatan yuridis. Dalam pendekatan yuridis terdapat 2 (dua) macam dasar pengaturan untuk menganalisis apakah suatu perbuatan telah melanggar undang – undang antimonopoli yaitu melalui pendekatan per se illegal dan rule of reason. Pendekatan per se illegal merupakan pendekatan yang menganggap tindakan tertentu sebagai ilegal, tanpa menyelidiki lebih lanjut mengenai dampak tindakan tersebut terhadap persaingan. Pendekatan Rule of Reason merupakan pendekatan yang menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai efisiensi guna mengetahui dengan pasti apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi kepada persaingan, sebaliknya, apabila menerapkan per se illegal, maka tindakan pelaku usaha tertentu selalu dianggap melanggar Undang-undang.
Dalam kasus ini, PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama diduga melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b, secara teori, pasal 15 menggunakan pendekatan per se illegal, namun, pada prakteknya harus tetap dibuktikan karena tidak semua perjanjian tertutup menimbulkan perilaku yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Dalam kasus ini, Terlapor menetapkan harga beli distributor dan menetapkan rekomendasi strata harga jual produk yang ditetapkan kepada Sub-Distributor (Star Outlet, Whole Seller, dan Retail), dan terlapor membuat perjanjian terkait harga atau potongan harga karena kedudukan pelaku usaha dalam bagian sub-Distributor menentukan tingkat harga yang didapat pelaku usaha yang dipasok tersebut, dan dari perjanjian tersebut dijelaskan apabila pelaku usaha sub-Distributor tetap memasarkan barang yang merupakan produk Le Minerale maka terlapor akan memberikan sanksi berupa degradasi yang berdampak pada harga beli yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut, pasal 15 ayat (3) huruf b terpenuhi karena telah terbukti bahwa tindakan tersebut merugikan pelaku usaha pesaing dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain pasal 15 ayat (3) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama juga diduga melanggar ketentuan pasal 19 huruf     a dan b UU No. 5 Tahun  1999 yang mana pasal tersebut dirumuskan secara rule   of reason sehingga harus dibuktikan dan diuji apakah perbuatan tersebut bertujuan untuk menyingkitkan atau mematikan pesaing dan harus dievaluasi terlebih dahulu untuk melihat akibat yang ditimbulkannya terhadap persaingan dengan membuktikan apakah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam kasus ini, terdapat perilaku PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang membuat pelaku usaha pesaing terhalangi dalam mendistribusikan air minum dalam kemasan dikarenakan produk Aqua yang merupakan AMDK yang memiliki market share yang paling banyak dibandingkan dengan produk lainnya sehingga produsen dan distributor dari Aqua melarang produk pesaing dipasarkan di pasar yang sama yang dimiliki oleh produk Aqua dengan ancaman bahwa apabila tetap menjual produk tersebut mamka status dari toko tersebut akan di turunkan levelnya, bentuk lainnya adalah dengan melarang untuk tidak mendisplay produk Le Minerale.
Bentuk penguasaan pasar yang dilakukan adalah para terlapor melakukan monitoring pada toko toko di level Star Outlet  yang  masih  tetap  menjual  produk Le Minerale. Tidak hanya dengan lisan saja, namun dibuktikan dengan adanya surat pernyataan, surat elektronik, bukti komunikasi, dan sebagainya. Surat  pernyataan  berisi  perintah  yang  mengharuskan  untuk  tidak  menjual  air kemasan Le Minerale, surat pernyataan ini terjadi pada pedagang di wilayah Cibubur, sementara surat elektronik berisi penurunan strata toko terhadap pedagang yang masih melakukan usaha dengan menjual produk Le Minerale.20 Maka dalam perbuatan tersebut harus dilakukan analisis ekonomi untuk membuktikan perbuatan tersebut memenuhi unsur dari penguasaan pasar atau tidak. Selain Pendekatan Yuridis, Pendekatan Ekonomi juga merupakan aspek yang  harus diperhatikan dalam menganalisis suatu kasus, Pendekatan Ekonomi tersebut terdiri dari 4 yaitu:
a.    Relevant Market
Relevant Market diatur dalam pasal 1 angka (10) UU No. 5 Tahun 1999 yang mana dalam pengertiannya pasar bersangkutan dibagi menjadi dua yaitu pasar produk yang diperdagangkan (pasar produk) yang nantinya akan menggambarkan barang serta jasa yang diperdagangkan, serta berdasarkan jangkauan geografis (pasar geografis) yang akan menggambarkan lokasi produk dari produsen dan penjual.21 Dalam hal ini Aqua dan Le Minerale masuk dalam pasar produk yang sama dikarenakan Le Minerale dan Aqua memiliki fungsi dan produk yang sama sebagai Air Minum Dalam Kemasan dengan ciri fisik berwarna kuning, tidak beraroma dan tidak memiliki rasa yang jenisnya adalah  jenis  air  mineral.22  Selain itu, selisih harga Le Minerale dan Aqua cukup dekat berkisar 36.000-45.000 per dusnya sehingga produk tersebut dapat saling menggantikan apabila tidak tersedia di pasaran.
Jangkauan daerah pemasaran dari PT Balina Agung Perkasa adalah Cikampek, Cikarang,  Bekasi,  Babelan,  Pulo  Gadung,  Sunter,  Prumpung,  Kiwi,  Lemah  Abang,  Rawagirang,  Cibubur,   dan/atau   Cimanggis   dan  setidak  tidaknya  wilayah  jangkauan  dari  PT  Balina  Agung   Perkasa sehingga pasar geografis dan jangkauan produk dari PT Balina Agung Perkasa meliputi depo depo yang juga sama dengan PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale.
b.    Market Power
Market Power (kekuatan pasar) erat kaitannya dengan pangsa pasar, karena pelaku usaha dalam kekuatan pasar ditentukan berdasaran pangsa pasar yang dikuasainya. Aqua menduduki pangsa pasar paling tinggi diantara merek air mineral yang lain dikarenakan pangsa pasar Aqua dalam periode Januari 2015 sampai Mei 2017 berkisar 35%-49,5% yang mana 6 pelaku usaha pesaing memiliki pangsa pasar berkisar 0-15%, sehingga Aqua menjadi pemegang posisi dominan dalam hal Air Minum Dalam Kemasan.
c.    Hambatan Masuk Pasar Bersangkutan
Dalam kasus Le Minerale vs Aqua ini, harus ada hal yang membuktikan bahwa ada dampak substansial yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terhadap PT Tirta Fresindo Jaya (produsen Le Minerale), namun pada saat terjadi degradasi toko Star Outlet yang dilakukan oleh produsen dan distributor Aqua dikarenakan menjual produk pesaing yaitu Le Minerale, memang hal tersebut merugikan Le Minerale, namun Le Minerale masih memiliki pilihan di Star Outlet yang sama dengan Aqua selama bertahun – tahun. Apabila dilihat dari sisi konsumen, perilaku dari produsen dan distributor Aqua merugikan konsumen dalam menentukan pilihan karena berkurang kebebasan dalam memilih jenis Air Minum Dalam Kemasan jenis Air Mineral.
d.    Strategi Harga
Strategi  harga  yang  biasa   dilakukan   oleh   pelaku   usaha   adalah:   Penetapan harga yang dapat menghasilkan keuntungan maksimal.
1.    Menyerap surplus dari konsumen/pembeli melalui diskriminasi harga, dan harga grosir.
2.    Strateegi harga untuk biaya serta struktur permintaan khusus.
3.    Strategi harga pada persaingan harga yang ketat.
4.    Harga acak.
5.    Penetapan harga lain yang kompetitif

PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama diduga melanggar ketentuan pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat tersebut membuat PT Tirta Investama dikenakan denda sebesar 13.8 Milyar dan PT Balina Agung Perkasa dikenakan denda sebesar 6.2 Milyar yang mana dalam menjatuhkan denda pasti melalui beberapa pertimbangan. Mengenai unsur unsur dalam pasal yang dikenakan, sebelumnya harus ditentukan terlebih dahulu pasar bersangkutan, yang mana berkaitan dengan pasar produk dan pasar geografis dalam pasar bersangkutan yang mana sebagaimana yang telah dijelaskan di bagian pasar bersangkutan bahwa Le Minerale dan Aqua ini masuk dalam pasar bersangkutan yang sama.



Dalam memasarkan produk, PT Tirta Investama memiliki rantai distribusi sebagai berikut:

Dalam rantai distribusi tersebut, terlihat bahwa dalam memasarkan produk yang dimiliki oleh PT Tirta Investama maka melalui rantai distributor, yang kemudian distributor menjual produk baik secara Wholeseller, Retailer, maupun Star Outlet yang kemudian konsumen akhir membeli produknya. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa memiliki perjanjian resmi mengenai kerjasama distributor antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, dari perjanjian distributor tersebut tugasnya adalah menjual produk PT Tirta Investama ke gerai-gerai dan peran tanggung jawab PT Tirta Investama adalah memberikan pengetahuan produk atas merek yang dijual kepada distributor.
Hubungan antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor adalah ada beberapa hak dan kewajiban dari masing masing pihak seperti PT Tirta Investama memiliki akses bebas untuk mengaudit lokasi atau gudang milik PT Balina Agung Perkasa dan PT Balina Agung Perkasa memiliki kewajiban untuk memberikan laporan tertulis setiap minggu dan setiap bulan kepada PT Tirta Investama mengenai  penjualan kepada pengecer, dan pengawasan-pengawasan lain yang dilakukan PT Tirta Investama terhadap distributornya.
PT Balina Agung Perkasa dalam mengkategorikan tingkatan distribusi membagi menjadi Star Outlet, Wholeseller dan Retail. Perbedaan dari ketiga kategori tersebut adalah dari segi perbedaan harga yang diberikan berdasarkan tingkatan status.  Star Outlet biasanya grosir minuman dalam jumlah besar berkisar 50 – 200, perusahaan 90% mengirim ke Star Outlet langsung dari pabrik, penentuan Star Outlet tersebut melalui survey yang dilakukan dari sisi sub distributor dan dari pihak toko tersebut, aspek yang dilihat adalah gudangnya memadai atau tidak, dilihat juga prinsipal lain memperlakukan toko ini sebagai Star Outlet, kemudian di bulan berikutnya apabila tidak memenuhi target Star Outlet maka diturunkan menjadi Whole Seller. Harga yang diberikan terhadap outlet dengan status Star Outlet lebih murah daripada harga yang diberikan dengan status Wholeseller dan Retail. Berdasarkan konsep ini maka Star Outlet memiliki pasar yang lebih luas karena dapat menjual produk kepada pedagang dengan strata Wholeseller, Retail, dan konsumen akhir, ini lah yang membuat Star Outlet lebih diminati distributor.
Dalam  kesepakatan  yang  dilakukan  PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, sebagai distributor tidak dapat memproduksi, mengimpor, mewakili, mendistribusikan produk-produk sejenis atau produk pesaing di dalam area fokus tersebut, jadi dengan jelas PT Tirta Investama melarang kepada distributornya memasarkan produk pesaing dari PT Tirta Investama. Majelis Komisi menilai bahwa karena pengawasan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama tersebut membuat PT Balina Agung Perkasa tidak memiliki independensi dalam hal pemasaran sehingga PT Balina Agung Perkasa tidak dapat  dipisahkan  dari penguasaan  pasar  yang dimiliki  oleh PT Tirta  Investama dalam konteks pemasaran produk. Terkait dengan degradasi toko yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, yang dilakukan apabila menjual tidak sesuai target namun pada kenyataannya di beberapa toko yaitu pada toko Noval, toko Sinar Jaya, toko Yania, dan masih banyak toko yang lain diturunkan levelnya dari Star Outlet menjadi Wholeseller dikarenakan toko tersebut mengikuti gathering Le Minerale dan menjual produk Le Minerale. Selain itu, ada salah satu toko yang terkena degradasi dengan alasan telah berlaku tidak tertib dan disiplin dan juga tidak mencapai target volume yang telah disepakati, yaitu toko Chunchun. Namun, pada saat investigasi berlangsung terdapat kejanggalan karena toko Chunchun menempati urutan ke 7 terbesar volume penjualan dari 24 Star Outlet, sementara tidak ada satu toko pun yang dikenakan degradasi, sehingga majelis komisi menilai bahwa degradasi tersebut bukan karena kinerja namun dikarenakan tindakan toko Chunchun yang telah menjual produk Le Minerale berdasarkan bukti bukti tersebut yang menyatakan bahwa terjadi penurunan dari Star Outlet ke Wholeseller maka Majelis Komisi menilai adanya tindakan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan.
Fakta-fakta lain yang ditemukan adalah, PT Fresindo Jaya (produsen Le Minerale) telah melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan melarang toko – toko untuk menjual produk PT Tirta Fresindo Jaya yaitu Le Minerale. Pemberlakuan somasi tersebut dilakukan pasalnya pada toko toko terkait tetap masih dapat menjualkan produk Le Minerale tersebut namun dengan kondisi diletakkan di belakang bahkan di gudang belakang. Setelah somasi tersebut dilakukan pihak dari Aqua sudah mulai mereda dan pemilik toko juga tidak ketakutan terhadap kejadian ini.
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagaimana yang kita tahu melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Dalam membuktikan unsur unsur dari pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, majelis komisi berpendapat bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, keterangan saksi – saksi maupun ahli, alat bukti yang telah ada, serta terpenuhinya semua unsur dalam pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, maka PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjanjian penguasaan pasar dan perjanjian tertutup sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Apabila dilakukan analisis lebih lanjut, sebenarnya kasus ini dapat dikenakan pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang posisi dominan, karena Aqua memiliki pangsa pasar yang paling tinggi sehingga Aqua memiliki potensi untuk menguasai pasar Air Minum Dalam Kemasan di pasar bersangkutan karena peminat dari Aqua yang tinggi.
Kasus yang dialami oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa memiliki keterkaitan dengan pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal:
a.  Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Seperti yang sudah diketahui, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa melakukan perjanjian tertutup berupa pelarangan untuk menjual produk pesaing yaitu Le Minerale yang apabila dari toko toko tersebut masih memperlihatkan produk tersebut maka dilakukan penurunan rantai distribusi, dengan adanya hal tersebut maka konsumen di toko tersebut tidak dapat memperoleh produk Le Minerale dan Aqua berpotensi untuk menguasai pasar tersebut;
b.  Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau dengan dilakukannya hal sebagaimana dalam huruf a, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berusaha untuk membatasi pasar dari segi inovasi serta pengembangan barang dan jasa;
c.  Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Syarat syarat yang ditetapkan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa membuat Le Minerale tidak dapat ditemukan di toko toko terkait sehingga penyebaran produk Le Minerale menjadi terhambat dan tidak dapat memasuki pasar bersangkutan yang sama dengan Aqua.

KESIMPULAN
PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama telah melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar karena telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Dalam membuktikan perbuatan tersebut yang harus dilakukan adalah melihat struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan, setelah itu baru dapat melakukan pembuktian terhadap adanya penguasaan pasar dan perjanjian tertutup. Hal tersebut berawal dari somasi yang dilakukan oleh PT Fresindo Jaya (Le Minerale) akibat larangan penjualan produk Le Minerale yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung (Aqua) kepada toko Star Outlet dengan ancaman degradasi toko.
Putusan KPPU yang  telah  dijatuhkan  kepada  PT  Tirta  Investama  dan  PT Balina Agung Perkasa telah tepat karena telah memenuhi unsur pada pasal    15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Namun, sebenarnya apabila dikaji lebih lanjut, sebenarnya PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dapat melanggar ketentuan pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Aqua sebenarnya memiliki market power karena pangsa pasar yang paling tinggi diantara merek Air Minum Dalam Kemasan yang lain. Pemilik market power ini juga sebagai pemilik posisi dominan di pasar bersangkutan. Sebagai pemilik posisi dominan, tidak seharusnya Aqua melakukan perbuatan yang dapatmerugikan pelaku usaha pesaing yakni penguasaan pasar dan melakukan perjanjian tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar