LATAR
BELAKANG
Pada era globalisasi
saat ini di tengah kemajuan ekonomi yang sangat pesat, untuk memenuhi kebutuhan
air minum masyarakat tidak hanya menggunakan air yang hanya dimasak sendiri
dari sumber air tanah. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan yang
memiliki tujuan untuk memproduksi dan mendistribusikan air minum bagi
masyarakat.PDAM tersebut belum sepenuhnya menyediakan air minum dan air bersih
yang layak untuk masyarakat, dikarenakan hal tersebut maka dengan meningkatkan
kebutuhan air minum yang layak tersebut membuat prospek bisnis dari usaha Air
Minum Dalam Kemasan (AMDK) kian menjanjikan. Menurut data Aspadin, pasar AMDK
(di luar isi ulang) tumbuh sekitar 11% – 13% per tahun dan tahun 2013
diperkirakan mencapai 15 miliar liter, pasarnya diproyeksikan bisa mencapai 19
miliar – 20 miliar liter per tahun. Selain mencerminkan prospek yang
menggiurkan, angka tersebut menunjukan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap
produk AMDK.
Di Indonesia,
persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat
karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek bersaing
memperebutkan pasar AMDK yang masih sangat luas dengan tingkat persaingan yang
cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.3 MerekAMDK tersebut
diantaranya adalahAqua,Ades, Vit, 2Tang, Cleo, Le Minerale, dan sebagainya.
Jumlah perusahaan AMDK yang banyak membentuk pasar persaingan sempurna. Pasar
persaingan sempurna adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan kemampuan
setiap perusahaan sangat kecil untuk mempengaruhi harga pasar.4 Dikarenakan
banyaknya penjual tersebut sehingga menimbulkan banyak persaingan, dari yang
sifatnya adalah persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat.
Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk tentu dapat menentukan
harga suatu produk dengan sesuka hatinya, karena mekaisme pasar sudah tidak
berjalan lagi. Apalagi produk tersebut adalah produk primer. Dapat dipastikan bahwa
mereka akan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Pertengahan tahun 2016
lalu tengah bergulir kasus dugaan monopoli dan produsen Aqua yaitu PT Tirta
Investama dan PT Balina Agung Perkasa dengan tuduhan bahwa Aqua melarang outlet
di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. PT Tirta Investama dan PT
Balina Agung Perkasa pada awalnya menyampaikan himbauan lisan kepada pedagang
Star Outlet (SO) dari akhir 2015 hingga pertengahan 2016. Dalam kasus ini
terdapat pula perjanjian tertulis yang memerintahkan bahwa penjual yang menjadi
Star Outlet (SO) dari produk PT. Tirta Investama bersedia untuk tidak menjual
produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan
merek Le Minerale,
dan bersedia menjadi konsekuensi sanski dari PT. Tirta Investama berupa
penurunan harga ke Wholeseller apabila menjual produk kompetitor sejenis dengan
merek Le Minerale. Selain itu, terdapat bukti komunikasi email antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung
Perkasa mengenai tindakan degradasi toko Star Outlet dengan pertimbangan toko
Star Outlet tersebut masih menjual produk kompetitor, dan dalam hal tersebut
adalah tindakan nyata bahwa terlapor melakukan tindakan anti persaingan dengan
tujuan untuk menghambat laju kompetitor, sehingga akibat dari tindakan
pelarangan untuk menjual produk tersebut, maka PT Tirta Investama dan PT Balina
Agung Perkasa diduga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai
perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.
LANDASAN
TEORI
1. Pengertian
Monopoli
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan
industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada
persaingan berarti.
Secara umum,
perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan
keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi
masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi
dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh
satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2. Jenis
monopoli
Ada dua macam
monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial.
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir
secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis
monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain
sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan
lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan
yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi
masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli
ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri,
demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional
bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan
ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan
suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang
mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan
mayoritas masyarakat.
3. Ciri
pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli
adalah sebagai berikut:
·
Pasar monopoli adalah industri satu
perusahaan
Dari definisi monopoli telah
diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan
demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat
lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan
barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan
konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
·
Tidak mempunyai barang pengganti yang
mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan
monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar.
Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan
tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
·
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk
kedalam industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang
menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan
monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri
tersebut.
·
Dapat mempengaruhi penentuan harga
Perusahaan monopoli merupakan
satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.
Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
·
Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli
adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan
barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan
tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
4. Undang-undang
tentang Monopoli
Dalam situasi
tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar
dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan,
karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan
kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat
sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan
praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
ANALISIS
KASUS
Dalam menganalisis
indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, ada dua pendekatan yaitu
pendekatan ekonomi dan pendekatan yuridis. Dalam pendekatan yuridis terdapat 2
(dua) macam dasar pengaturan untuk menganalisis apakah suatu perbuatan telah
melanggar undang – undang antimonopoli yaitu melalui pendekatan per se illegal
dan rule of reason. Pendekatan per se illegal merupakan pendekatan yang
menganggap tindakan tertentu sebagai ilegal, tanpa menyelidiki lebih lanjut
mengenai dampak tindakan tersebut terhadap persaingan. Pendekatan Rule of
Reason merupakan pendekatan yang menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai
efisiensi guna mengetahui dengan pasti apakah suatu tindakan pelaku usaha
memiliki implikasi kepada persaingan, sebaliknya, apabila menerapkan per se
illegal, maka tindakan pelaku usaha tertentu selalu dianggap melanggar
Undang-undang.
Dalam kasus ini, PT
Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama diduga melanggar pasal 15 ayat (3)
huruf b, secara teori, pasal 15 menggunakan pendekatan per se illegal, namun,
pada prakteknya harus tetap dibuktikan karena tidak semua perjanjian tertutup
menimbulkan perilaku yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Dalam kasus
ini, Terlapor menetapkan harga beli distributor dan menetapkan rekomendasi
strata harga jual produk yang ditetapkan kepada Sub-Distributor (Star Outlet,
Whole Seller, dan Retail), dan terlapor membuat perjanjian terkait harga atau
potongan harga karena kedudukan pelaku usaha dalam bagian sub-Distributor
menentukan tingkat harga yang didapat pelaku usaha yang dipasok tersebut, dan
dari perjanjian tersebut dijelaskan apabila pelaku usaha sub-Distributor tetap
memasarkan barang yang merupakan produk Le Minerale maka terlapor akan
memberikan sanksi berupa degradasi yang berdampak pada harga beli yang
diperoleh. Berdasarkan hal tersebut, pasal 15 ayat (3) huruf b terpenuhi karena
telah terbukti bahwa tindakan tersebut merugikan pelaku usaha pesaing dan dapat
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain pasal 15 ayat
(3) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama
juga diduga melanggar ketentuan pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 yang mana pasal tersebut dirumuskan
secara rule of reason sehingga harus
dibuktikan dan diuji apakah perbuatan tersebut bertujuan untuk menyingkitkan
atau mematikan pesaing dan harus dievaluasi terlebih dahulu untuk melihat
akibat yang ditimbulkannya terhadap persaingan dengan membuktikan apakah
terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam kasus
ini, terdapat perilaku PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang
membuat pelaku usaha pesaing terhalangi dalam mendistribusikan air minum dalam
kemasan dikarenakan produk Aqua yang merupakan AMDK yang memiliki market share
yang paling banyak dibandingkan dengan produk lainnya sehingga produsen dan
distributor dari Aqua melarang produk pesaing dipasarkan di pasar yang sama
yang dimiliki oleh produk Aqua dengan ancaman bahwa apabila tetap menjual
produk tersebut mamka status dari toko tersebut akan di turunkan levelnya,
bentuk lainnya adalah dengan melarang untuk tidak mendisplay produk Le
Minerale.
Bentuk penguasaan pasar
yang dilakukan adalah para terlapor melakukan monitoring pada toko toko di
level Star Outlet yang masih
tetap menjual produk Le Minerale. Tidak hanya dengan lisan
saja, namun dibuktikan dengan adanya surat pernyataan, surat elektronik, bukti
komunikasi, dan sebagainya. Surat
pernyataan berisi perintah
yang mengharuskan untuk
tidak menjual air kemasan Le Minerale, surat pernyataan ini
terjadi pada pedagang di wilayah Cibubur, sementara surat elektronik berisi
penurunan strata toko terhadap pedagang yang masih melakukan usaha dengan
menjual produk Le Minerale.20 Maka dalam perbuatan tersebut harus dilakukan
analisis ekonomi untuk membuktikan perbuatan tersebut memenuhi unsur dari
penguasaan pasar atau tidak. Selain Pendekatan Yuridis, Pendekatan Ekonomi juga
merupakan aspek yang harus diperhatikan
dalam menganalisis suatu kasus, Pendekatan Ekonomi tersebut terdiri dari 4
yaitu:
a. Relevant
Market
Relevant Market
diatur dalam pasal 1 angka (10) UU No. 5 Tahun 1999 yang mana dalam
pengertiannya pasar bersangkutan dibagi menjadi dua yaitu pasar produk yang
diperdagangkan (pasar produk) yang nantinya akan menggambarkan barang serta
jasa yang diperdagangkan, serta berdasarkan jangkauan geografis (pasar
geografis) yang akan menggambarkan lokasi produk dari produsen dan penjual.21
Dalam hal ini Aqua dan Le Minerale masuk dalam pasar produk yang sama
dikarenakan Le Minerale dan Aqua memiliki fungsi dan produk yang sama sebagai
Air Minum Dalam Kemasan dengan ciri fisik berwarna kuning, tidak beraroma dan
tidak memiliki rasa yang jenisnya adalah
jenis air mineral.22
Selain itu, selisih harga Le Minerale dan Aqua cukup dekat berkisar
36.000-45.000 per dusnya sehingga produk tersebut dapat saling menggantikan
apabila tidak tersedia di pasaran.
Jangkauan daerah
pemasaran dari PT Balina Agung Perkasa adalah Cikampek, Cikarang, Bekasi,
Babelan, Pulo Gadung,
Sunter, Prumpung, Kiwi,
Lemah Abang, Rawagirang,
Cibubur, dan/atau Cimanggis
dan setidak tidaknya
wilayah jangkauan dari
PT Balina Agung
Perkasa sehingga pasar geografis dan jangkauan produk dari PT Balina
Agung Perkasa meliputi depo depo yang juga sama dengan PT Tirta Fresindo Jaya
sebagai produsen Le Minerale.
b. Market
Power
Market Power
(kekuatan pasar) erat kaitannya dengan pangsa pasar, karena pelaku usaha dalam
kekuatan pasar ditentukan berdasaran pangsa pasar yang dikuasainya. Aqua
menduduki pangsa pasar paling tinggi diantara merek air mineral yang lain
dikarenakan pangsa pasar Aqua dalam periode Januari 2015 sampai Mei 2017
berkisar 35%-49,5% yang mana 6 pelaku usaha pesaing memiliki pangsa pasar
berkisar 0-15%, sehingga Aqua menjadi pemegang posisi dominan dalam hal Air
Minum Dalam Kemasan.
c. Hambatan
Masuk Pasar Bersangkutan
Dalam kasus Le
Minerale vs Aqua ini, harus ada hal yang membuktikan bahwa ada dampak
substansial yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa
terhadap PT Tirta Fresindo Jaya (produsen Le Minerale), namun pada saat terjadi
degradasi toko Star Outlet yang dilakukan oleh produsen dan distributor Aqua
dikarenakan menjual produk pesaing yaitu Le Minerale, memang hal tersebut
merugikan Le Minerale, namun Le Minerale masih memiliki pilihan di Star Outlet
yang sama dengan Aqua selama bertahun – tahun. Apabila dilihat dari sisi
konsumen, perilaku dari produsen dan distributor Aqua merugikan konsumen dalam
menentukan pilihan karena berkurang kebebasan dalam memilih jenis Air Minum
Dalam Kemasan jenis Air Mineral.
d. Strategi
Harga
Strategi harga
yang biasa dilakukan
oleh pelaku usaha
adalah: Penetapan harga yang
dapat menghasilkan keuntungan maksimal.
1. Menyerap surplus dari konsumen/pembeli
melalui diskriminasi harga, dan harga grosir.
2. Strateegi harga untuk biaya serta struktur
permintaan khusus.
3. Strategi harga pada persaingan harga yang
ketat.
4. Harga acak.
5. Penetapan harga lain yang kompetitif
PT Balina Agung Perkasa
dan PT Tirta Investama diduga melanggar ketentuan pasal 15 ayat 3 huruf b dan
pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Pelanggaran yang dilakukan oleh
tergugat tersebut membuat PT Tirta Investama dikenakan denda sebesar 13.8
Milyar dan PT Balina Agung Perkasa dikenakan denda sebesar 6.2 Milyar yang mana
dalam menjatuhkan denda pasti melalui beberapa pertimbangan. Mengenai unsur
unsur dalam pasal yang dikenakan, sebelumnya harus ditentukan terlebih dahulu
pasar bersangkutan, yang mana berkaitan dengan pasar produk dan pasar geografis
dalam pasar bersangkutan yang mana sebagaimana yang telah dijelaskan di bagian
pasar bersangkutan bahwa Le Minerale dan Aqua ini masuk dalam pasar
bersangkutan yang sama.
![]() |
Dalam memasarkan produk, PT Tirta Investama memiliki rantai distribusi sebagai berikut:
Dalam rantai distribusi
tersebut, terlihat bahwa dalam memasarkan produk yang dimiliki oleh PT Tirta
Investama maka melalui rantai distributor, yang kemudian distributor menjual
produk baik secara Wholeseller, Retailer, maupun Star Outlet yang kemudian
konsumen akhir membeli produknya. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung
Perkasa memiliki perjanjian resmi mengenai kerjasama distributor antara PT Tirta
Investama dan PT Balina Agung Perkasa, dari perjanjian distributor tersebut
tugasnya adalah menjual produk PT Tirta Investama ke gerai-gerai dan peran
tanggung jawab PT Tirta Investama adalah memberikan pengetahuan produk atas
merek yang dijual kepada distributor.
Hubungan antara PT
Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor adalah ada
beberapa hak dan kewajiban dari masing masing pihak seperti PT Tirta Investama
memiliki akses bebas untuk mengaudit lokasi atau gudang milik PT Balina Agung
Perkasa dan PT Balina Agung Perkasa memiliki kewajiban untuk memberikan laporan
tertulis setiap minggu dan setiap bulan kepada PT Tirta Investama mengenai penjualan kepada pengecer, dan
pengawasan-pengawasan lain yang dilakukan PT Tirta Investama terhadap
distributornya.
PT Balina Agung Perkasa dalam
mengkategorikan tingkatan distribusi membagi menjadi Star Outlet, Wholeseller
dan Retail. Perbedaan dari ketiga kategori tersebut adalah dari segi perbedaan
harga yang diberikan berdasarkan tingkatan status. Star Outlet biasanya grosir minuman dalam
jumlah besar berkisar 50 – 200, perusahaan 90% mengirim ke Star Outlet langsung
dari pabrik, penentuan Star Outlet tersebut melalui survey yang dilakukan dari
sisi sub distributor dan dari pihak toko tersebut, aspek yang dilihat adalah
gudangnya memadai atau tidak, dilihat juga prinsipal lain memperlakukan toko
ini sebagai Star Outlet, kemudian di bulan berikutnya apabila tidak memenuhi
target Star Outlet maka diturunkan menjadi Whole Seller. Harga yang diberikan
terhadap outlet dengan status Star Outlet lebih murah daripada harga yang
diberikan dengan status Wholeseller dan Retail. Berdasarkan konsep ini maka
Star Outlet memiliki pasar yang lebih luas karena dapat menjual produk kepada
pedagang dengan strata Wholeseller, Retail, dan konsumen akhir, ini lah yang
membuat Star Outlet lebih diminati distributor.
Dalam kesepakatan
yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa,
sebagai distributor tidak dapat memproduksi, mengimpor, mewakili, mendistribusikan
produk-produk sejenis atau produk pesaing di dalam area fokus tersebut, jadi
dengan jelas PT Tirta Investama melarang kepada distributornya memasarkan
produk pesaing dari PT Tirta Investama. Majelis Komisi menilai bahwa karena
pengawasan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama tersebut membuat PT Balina
Agung Perkasa tidak memiliki independensi dalam hal pemasaran sehingga PT
Balina Agung Perkasa tidak dapat
dipisahkan dari penguasaan pasar
yang dimiliki oleh PT Tirta Investama dalam konteks pemasaran produk.
Terkait dengan degradasi toko yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT
Balina Agung Perkasa, yang dilakukan apabila menjual tidak sesuai target namun
pada kenyataannya di beberapa toko yaitu pada toko Noval, toko Sinar Jaya, toko
Yania, dan masih banyak toko yang lain diturunkan levelnya dari Star Outlet
menjadi Wholeseller dikarenakan toko tersebut mengikuti gathering Le Minerale
dan menjual produk Le Minerale. Selain itu, ada salah satu toko yang terkena
degradasi dengan alasan telah berlaku tidak tertib dan disiplin dan juga tidak
mencapai target volume yang telah disepakati, yaitu toko Chunchun. Namun, pada
saat investigasi berlangsung terdapat kejanggalan karena toko Chunchun
menempati urutan ke 7 terbesar volume penjualan dari 24 Star Outlet, sementara
tidak ada satu toko pun yang dikenakan degradasi, sehingga majelis komisi
menilai bahwa degradasi tersebut bukan karena kinerja namun dikarenakan
tindakan toko Chunchun yang telah menjual produk Le Minerale berdasarkan bukti
bukti tersebut yang menyatakan bahwa terjadi penurunan dari Star Outlet ke
Wholeseller maka Majelis Komisi menilai adanya tindakan untuk menghalangi
pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan.
Fakta-fakta lain yang
ditemukan adalah, PT Fresindo Jaya (produsen Le Minerale) telah melakukan
somasi terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan melarang toko – toko untuk
menjual produk PT Tirta Fresindo Jaya yaitu Le Minerale. Pemberlakuan somasi
tersebut dilakukan pasalnya pada toko toko terkait tetap masih dapat menjualkan
produk Le Minerale tersebut namun dengan kondisi diletakkan di belakang bahkan
di gudang belakang. Setelah somasi tersebut dilakukan pihak dari Aqua sudah
mulai mereda dan pemilik toko juga tidak ketakutan terhadap kejadian ini.
PT Tirta Investama dan
PT Balina Agung Perkasa sebagaimana yang kita tahu melanggar pasal 15 ayat (3)
huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Dalam membuktikan unsur unsur dari pasal 15
ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, majelis komisi berpendapat bahwa
dalam perkara ini berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, keterangan saksi –
saksi maupun ahli, alat bukti yang telah ada, serta terpenuhinya semua unsur
dalam pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b, maka PT Tirta
Investama dan PT Balina Agung Perkasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perjanjian penguasaan pasar dan perjanjian tertutup sesuai dengan
ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Apabila
dilakukan analisis lebih lanjut, sebenarnya kasus ini dapat dikenakan pasal 25
UU No. 5 Tahun 1999 tentang posisi dominan, karena Aqua memiliki pangsa pasar
yang paling tinggi sehingga Aqua memiliki potensi untuk menguasai pasar Air
Minum Dalam Kemasan di pasar bersangkutan karena peminat dari Aqua yang tinggi.
Kasus yang dialami oleh
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa memiliki keterkaitan dengan
pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal:
a. Menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan menghalangi konsumen
memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun
kualitas. Seperti yang sudah diketahui, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina
Agung Perkasa melakukan perjanjian tertutup berupa pelarangan untuk menjual
produk pesaing yaitu Le Minerale yang apabila dari toko toko tersebut masih
memperlihatkan produk tersebut maka dilakukan penurunan rantai distribusi,
dengan adanya hal tersebut maka konsumen di toko tersebut tidak dapat
memperoleh produk Le Minerale dan Aqua berpotensi untuk menguasai pasar tersebut;
b. Membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau dengan dilakukannya hal sebagaimana
dalam huruf a, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berusaha untuk
membatasi pasar dari segi inovasi serta pengembangan barang dan jasa;
c. Menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
bersangkutan.
Syarat syarat yang
ditetapkan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa membuat Le
Minerale tidak dapat ditemukan di toko toko terkait sehingga penyebaran produk
Le Minerale menjadi terhambat dan tidak dapat memasuki pasar bersangkutan yang
sama dengan Aqua.
KESIMPULAN
PT Balina Agung Perkasa
dan PT Tirta Investama telah melakukan praktek perjanjian tertutup dan
penguasaan pasar karena telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19
huruf a dan b. Dalam membuktikan perbuatan tersebut yang harus dilakukan adalah
melihat struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan, setelah itu baru
dapat melakukan pembuktian terhadap adanya penguasaan pasar dan perjanjian tertutup.
Hal tersebut berawal dari somasi yang dilakukan oleh PT Fresindo Jaya (Le
Minerale) akibat larangan penjualan produk Le Minerale yang dilakukan oleh PT
Tirta Investama dan PT Balina Agung (Aqua) kepada toko Star Outlet dengan
ancaman degradasi toko.
Putusan KPPU yang telah
dijatuhkan kepada PT
Tirta Investama dan PT
Balina Agung Perkasa telah tepat karena telah memenuhi unsur pada pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a
dan b UU No. 5 Tahun 1999. Namun, sebenarnya apabila dikaji lebih lanjut,
sebenarnya PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dapat melanggar
ketentuan pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan.
Aqua sebenarnya memiliki market power karena pangsa pasar yang paling tinggi
diantara merek Air Minum Dalam Kemasan yang lain. Pemilik market power ini juga
sebagai pemilik posisi dominan di pasar bersangkutan. Sebagai pemilik posisi
dominan, tidak seharusnya Aqua melakukan perbuatan yang dapatmerugikan pelaku
usaha pesaing yakni penguasaan pasar dan melakukan perjanjian tertutup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar